Ketum YLPK PERARI Hefi Irawan Jalin Silaturahmi dengan Wakil Ketua PA Tigaraksa, Bahas Integritas dan Pelayanan Hukum

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Silaturahmi antara pimpinan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa menjadi perhatian tersendiri. Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut tidak hanya menghadirkan suasana kekeluargaan, tetapi juga membuka ruang pertukaran pengalaman mengenai perjuangan, integritas, dan tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., bersama Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Dr. M. Yusuf, S.H.I., M.H.

Di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan, pertemuan tersebut membawa pesan penting bahwa hubungan antarlembaga harus dibangun atas dasar saling menghormati, bukan kepentingan pribadi maupun intervensi terhadap proses hukum.

Salah satu pembahasan menarik dalam pertemuan tersebut adalah pengalaman Dr. M. Yusuf ketika menjalankan tugas pengabdian di Wamena, Papua.

Perjalanan pengabdiannya di wilayah yang memiliki tantangan geografis, sosial, dan budaya tersendiri menjadi kisah yang memberikan pelajaran tentang arti kesabaran, keteguhan, dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan.

Bertugas di daerah dengan berbagai keterbatasan tentu membutuhkan kesiapan mental, kemampuan beradaptasi, serta komitmen untuk tetap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan yang terdengar indah di ruang pengadilan.

Keadilan harus benar-benar hadir dan dapat dirasakan masyarakat, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun wilayah tempat tinggal.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., memandang silaturahmi tersebut sebagai momentum positif untuk memperkuat komunikasi dan membangun hubungan kelembagaan yang sehat.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam perlindungan konsumen, YLPK PERARI memiliki tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka.

Pertemuan dengan unsur lembaga peradilan diharapkan dapat menjadi sarana memperluas wawasan mengenai pentingnya akses terhadap keadilan, pelayanan hukum, serta penghormatan terhadap mekanisme peradilan.

Namun, kedekatan komunikasi dengan pejabat peradilan harus tetap berada dalam batas profesionalisme.

Hubungan baik dengan aparatur hukum tidak boleh dijadikan ukuran keberhasilan organisasi. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana organisasi mampu memberikan perlindungan dan manfaat nyata kepada masyarakat.

Prinsip tersebut penting agar keberadaan lembaga perlindungan konsumen tidak hanya dikenal melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui kontribusi konkret dalam memperjuangkan hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., turut memberikan perhatian terhadap pengalaman pengabdian Dr. M. Yusuf selama bertugas di Papua.

Kisah perjalanan tersebut menjadi inspirasi mengenai pentingnya ketulusan, kesederhanaan, serta konsistensi dalam menjalankan tanggung jawab.

Nilai-nilai pengabdian itu dinilai relevan dengan tantangan organisasi perlindungan konsumen di Kabupaten Tangerang.

Di tengah perkembangan kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, persoalan perlindungan konsumen membutuhkan perhatian yang semakin serius.

Redaksi

  • Related Posts

    Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

    MEDAN | SUARAGEMPUR.COM – Hingga Kuartal III 2026, PTPN IV Regional 2 telah menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) senilai Rp7,82 miliar. Bantuan tersebut menjangkau 16 kabupaten/kota…

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Soal Tandon Suvarna Sutera Tak Jelas, Ustur Ubadi Jangan Berlindung di Balik Surat RDP Baru!

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Empat tahun bukan waktu yang sebentar. Namun, persoalan rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang terkait keberadaan tandon air di kawasan pengembangan Suvarna Sutera masih menyisakan tanda tanya besar.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

    Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

    Jalinan Komunikasi Dengan Warga, Polsek Mauk Laksanakan Sambang Dds Untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    Jalinan Komunikasi Dengan Warga, Polsek Mauk Laksanakan Sambang Dds Untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    Green Policing, Polsek Panongan Tanam Bibit Mangga dan Rambutan

    Green Policing, Polsek Panongan Tanam Bibit Mangga dan Rambutan

    Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Tingkatkan Kesadaran Pengendara tentang Helm dan SIM

    Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Tingkatkan Kesadaran Pengendara tentang Helm dan SIM

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Soal Tandon Suvarna Sutera Tak Jelas, Ustur Ubadi Jangan Berlindung di Balik Surat RDP Baru!

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Soal Tandon Suvarna Sutera Tak Jelas, Ustur Ubadi Jangan Berlindung di Balik Surat RDP Baru!

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah, KSPSI Soroti Belum Adanya Tindakan Nyata Pemerintah Pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah, KSPSI Soroti Belum Adanya Tindakan Nyata Pemerintah Pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang

    NO COPY