×

Bedah Kasus: Dugaan Korupsi APDDes Merajalela, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bedah Kasus: Dugaan Korupsi APDDes Merajalela, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Artikel Opini

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Pemberdayaan masyarakat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dari akar rumput, justru menjadi lahan subur bagi praktik korupsi. Dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) terus berulang, menggerogoti hak-hak masyarakat dan menghambat kemajuan desa.

Kita sebagai warga negara Indonesia harus membuka mata dan telinga. Apakah program pemberdayaan yang digulirkan pemerintah benar-benar tepat sasaran? Apakah nilai bantuan yang diberikan sesuai dengan perencanaan anggaran? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab dengan transparan dan akuntabel.

Masyarakat harus jeli mengamati setiap pembangunan yang terjadi di desa. Adakah papan informasi proyek yang terpasang? Apakah pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3)? Apakah material dan spesifikasi yang digunakan sesuai dengan kontrak? Sayangnya, praktik-praktik seperti ini seringkali dilanggar, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya profesionalisme para pelaksana proyek.

Kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, hanyalah satu dari sekian banyak contoh kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah. Pertanyaannya, mengapa kasus korupsi dana desa terus berulang? Apakah sistem pengawasan yang ada sudah cukup efektif?

Kepada para pemangku kebijakan, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana desa. Perkuat pengawasan, tingkatkan transparansi, dan berikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi untuk kepentingan pribadi segelintir orang.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga memiliki peran penting dalam mengawal penggunaan dana desa. Lakukan pengawasan secara mandiri dan jangan takut untuk bersuara jika menemukan indikasi penyelewengan.

Sayangnya, aturan yang ada saat ini seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri, dinilai belum cukup kuat untuk menghukum pejabat desa yang korupsi. Reformasi sistem hukum yang lebih komprehensif perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Dengan maraknya kasus korupsi dana desa. Uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Pemerintah harus bertindak tegas untuk memberantas praktik korupsi ini

Media suaragempur.com mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa. Laporkan setiap dugaan penyelewengan kepada pihak berwajib. Mari kita bangun desa yang bersih, adil, dan sejahtera.

Penulis : Abdu Rohim

Post Comment

Dilarang Copy Paste