×

Dugaan Pungli Sertifikat Tanah: Layar Perilaku Busuk Yang Merugikan Rakyat

Dugaan Pungli Sertifikat Tanah: Layar Perilaku Busuk Yang Merugikan Rakyat

Kabupaten Tangerang || Suaragempur.com – Kasus pungutan liar yang mencuat di Desa Pangawinan, Kabupaten Serang, menjadi tamparan keras bagi wajah program pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat. Alih-alih memudahkan, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini justru menjadi ladang subur bagi oknum yang memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kades Pangawinan, berinisial MU (52), kini harus menghadapi jerat hukum setelah terbukti mematok biaya jauh di atas standar bagi masyarakat yang ingin memperoleh sertifikat tanah.

Menurut Satgas Saber Pungli Banten, MU diduga mematok biaya sebesar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta per pemohon, padahal aturan menetapkan tarif resmi hanya Rp150 ribu. Jika dijumlahkan, kejahatan ini telah merugikan ratusan warga dengan total kerugian mencapai Rp512 juta. Ironisnya, di tengah berbagai bantuan yang dicanangkan untuk rakyat, kasus ini menegaskan bahwa masih banyak “serigala berbulu domba” yang menjadikan rakyat sebagai tumbal kerakusan.

Perilaku yang ditunjukkan oknum kades ini adalah cerminan dari fenomena busuk yang masih merajalela di berbagai pelosok desa di Indonesia. Program pemerintah yang sejatinya dirancang untuk memperkuat hak milik rakyat justru dipelintir untuk memeras rakyat kecil. Kasus ini seharusnya menjadi pemicu bagi aparat terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh. Berapa banyak lagi kepala desa di Kabupaten Serang atau bahkan di seluruh Banten yang masih “bermain” dengan program PTSL?

Masyarakat sudah lama terjebak dalam ketidakberdayaan menghadapi oknum pejabat yang memanfaatkan posisi untuk menindas mereka. Dalam kasus ini, MU tidak sekadar mengambil keuntungan pribadi, tetapi juga menginjak-injak harapan ratusan warga yang menggantungkan mimpi untuk memiliki kepastian atas tanah mereka. Jika aparat tidak bertindak tegas dan menyeluruh, maka korban-korban lainnya hanya tinggal menunggu waktu.

Ketua Satgas Saber Pungli Banten, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menegaskan bahwa timnya akan terus mengusut kasus ini. Namun, apakah ini cukup? Kasus MU harus menjadi contoh konkret bagi dinas terkait untuk melakukan evaluasi besar-besaran. Desa-desa yang mendapatkan program PTSL di seluruh Banten perlu diaudit. Jangan sampai uang rakyat yang mestinya digunakan untuk kesejahteraan malah terperangkap dalam saku para tikus berdasi.

Sebagai penegak hukum, Satgas Saber Pungli memiliki tugas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Jangan hanya menangkap satu pelaku lalu seakan pekerjaan selesai. Pengusutan dan pengembangan harus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Ada ratusan, mungkin ribuan desa lain yang memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa program PTSL benar-benar berjalan sesuai harapan rakyat.

Sementara itu, masyarakat berhak untuk waspada dan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pungli di daerah masing-masing. Kasus MU menjadi bukti nyata bahwa ketakutan untuk melaporkan hanya akan menguatkan keberanian para pelaku korup. Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka kanal khusus bagi warga untuk melaporkan praktik-praktik pungli tanpa takut akan adanya intimidasi atau ancaman.

Dengan memanfaatkan aturan yang ada, MU memang bisa dituntut dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun. Namun, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera? Aparat hukum harus tegas, bukan hanya memberi hukuman, tetapi juga memastikan pelaku mengembalikan seluruh dana yang diselewengkan kepada rakyat. Hukuman yang ringan hanya akan membuka celah bagi oknum lain untuk melakukan hal serupa.

Sudah saatnya pemerintah, khususnya di Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, sadar bahwa program PTSL bukanlah ladang bisnis untuk oknum pejabat. Setiap pelanggaran yang terjadi harus diusut tuntas tanpa kompromi. Rakyat tidak lagi membutuhkan janji-janji manis, mereka menuntut tindakan nyata yang berpihak kepada kesejahteraan, bukan kepada segelintir pejabat busuk.

Bagi dinas terkait, audit menyeluruh terhadap seluruh desa yang mendapatkan program PTSL adalah langkah wajib. Jangan sampai ada satu pun rakyat kecil yang kembali menjadi korban ketidakadilan. Rakyat sudah cukup menderita, jangan tambahkan beban mereka dengan ulah oknum yang tidak punya hati.

(Oim)

Post Comment

Dilarang Copy Paste