Persoalan Kades Patrasana dan Sopir Angkot, Mencapai Kesepakatan Damai

Kabupaten Tangerang || Suaragempur.com – Perdamaian selalu menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016, setiap perkara yang melibatkan kedua belah pihak diharuskan melalui mediasi terlebih dahulu sebagai upaya mencapai kesepakatan di luar pengadilan. Jika mediasi ini tidak dilaksanakan, maka putusan hukum yang dikeluarkan berpotensi menjadi “batal demi hukum.”

Pada tanggal 8 November 2024, Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil mendamaikan konflik antara Kepala Desa Patrasana, MS, dengan seorang sopir angkot berinisial AH. Kasus yang awalnya memanas ini terkait dugaan penganiayaan oleh MS terhadap AH, sopir angkot trayek KJU Balaraja – Kresek.

Pada awalnya, kedua pihak mengalami kesulitan mencapai kesepakatan damai. Namun, berkat upaya musyawarah dan pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh jajaran Polsek Balaraja, akhirnya kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui jalan damai. Kesepakatan perdamaian pun ditandatangani di hadapan aparat Polsek Balaraja.

Kades Patrasana, MS, dalam wawancaranya menyampaikan permohonan maaf dan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. “Persoalan ini sudah selesai dengan cara kekeluargaan. Saya pribadi mohon maaf atas kejadian tersebut dan berterima kasih kepada keluarga korban serta pihak kepolisian yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan damai,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya untuk lebih bijak dalam menangani laporan dari masyarakat.

Kesuksesan mediasi ini menunjukkan komitmen Polsek Balaraja untuk terus membantu penyelesaian konflik melalui jalur mediasi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anggota kepolisian lainnya dalam menyelesaikan perselisihan tanpa harus menempuh jalur hukum panjang, serta menciptakan iklim damai dan harmonis di tengah masyarakat.

(Red)

 

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY