Dugaan Korupsi Dalam Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Sukamulya

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, diduga menjadi ajang korupsi. Dugaan ini diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) DPD Provinsi Banten melalui Kabid Investigasi dan Monitoring, Fachri Huzzer. Kamis, 14/11/2024.

Menurut Fachri, LSM GEMPUR menemukan indikasi pengurangan item yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) program bedah rumah tersebut. “Kami menemukan fakta yang memprihatinkan tentang RTLH di Kecamatan Sukamulya, terutama pada komponen-komponen yang tidak sesuai pada RTLH yang telah dibangun,” ujar Fachri.

Salah satu contoh temuan LSM GEMPUR adalah rumah penerima manfaat Ibu Eha di Kp Kemayungan RT 07 RW 05, Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, yang kondisinya tidak layak meski telah direnovasi. Bangunan rumah belum rampung, dengan tembok yang terlihat retak parah di beberapa bagian. Lantai masih berupa tanah dan dipenuhi puing-puing, sementara atap asbes tidak terpasang dengan baik. Bahkan, sarana sanitasi seperti unit MCK dan septic tank juga tidak dibangun.

Kondisi serupa juga terjadi di Kp Pabuaran RT 02 RW 02, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, di rumah Bapak Kanung. Pada bagian atas rumah terlihat ditutupi dengan triplek seadanya, dan tidak menggunakan slop beton untuk struktur atas.

Program RTLH yang seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian layak, justru diduga menjadi celah bagi oknum pemerintahan untuk memperkaya diri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Kecamatan Sukamulya telah membangun 20 unit RTLH dengan total anggaran mencapai Rp700 juta. Namun, LSM GEMPUR menduga adanya pengurangan item yang mengakibatkan kerugian pada anggaran negara.

“Kami akan terus mengawal permasalahan ini agar oknum-oknum yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Fachri.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Sukamulya, H. Asep Nurman Jaenudin, SSTP., MAP., M.H., belum memberikan keterangan terkait dugaan korupsi ini.

Dalam waktu dekat, LSM GEMPUR berencana mengirim surat resmi kepada Pemerintah Kecamatan Sukamulya dan mendorong pihak Inspektorat, BKAD, serta PJ Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap program RTLH tersebut.

“Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan kami dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” pungkas Fachri.

(Oim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy