Serikat Desak Pecat Oknum Perusahaan yang Lecehkan Hak Pekerja Salat

SUARAGEMPUR. COM | TANGERANG – Pengurus Unit Kerja Federasi Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FTSK KSPSI) PT Universal Luggage Indonesia mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Kehadiran mereka untuk menghadiri panggilan klarifikasi mediator terkait laporan adanya dugaan kesewenang-wenangan dan sikap arogan oknum manajemen perusahaan, selasa (9/9/2025).

Moh Asnawi, Pengurus Unit Cabang FSP TSK KSPSI Kabupaten Tangerang, menegaskan pihaknya hadir untuk mendampingi anggota serikat yang diduga dizalimi. “Selama ini hubungan kami dengan perusahaan baik-baik saja. Namun sejak muncul kebijakan sepihak dari Santoso selaku HR & GA Manager, situasi jadi tidak kondusif. Kebijakannya tidak pernah dikonsultasikan dengan serikat dan bahasanya pun cenderung tidak manusiawi,” ujar Asnawi.

Ketegangan semakin memuncak ketika General Manager PT Universal Luggage Indonesia, Eko Jatniko, memanggil salah satu karyawan bernama Hasim saat proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam pertemuan itu, Eko diduga meremehkan keberadaan serikat pekerja. “Serikat di perusahaan ini belum ada kekuatannya,” ucapnya dengan nada jumawa, sembari menekan Hasim agar menandatangani surat PHK.

Ketua PUK PT Universal Luggage Indonesia, Maesaroh, menilai situasi perusahaan memburuk sejak masuknya dua pejabat baru, Eko Jatniko dan Santoso. “Sebelumnya kami nyaman bekerja, tapi sejak mereka masuk, suasana jadi tidak kondusif,” keluhnya.

Hasim sendiri mendapat tiga kali Surat Peringatan (SP) dari Santoso. SP pertama diterbitkan karena Hasim meminta turun jabatan dari leader ke operator lantaran merasa terbebani dua pekerjaan sekaligus. SP kedua dijatuhkan karena dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa izin. Padahal, Hasim menegaskan ia pergi untuk salat. Ia juga membantah tudingan mangkir, sebab sudah lebih dulu mengajukan izin, meski surat izin itu baru keluar setelah SP diterbitkan.

SP ketiga muncul karena Hasim menolak dipindahkan ke mesin produksi lain yang menurutnya sudah penuh operator. Setelah itu, Santoso mengeluarkan surat PHK dan melarang Hasim masuk kerja.

Menanggapi hal ini, konsultan perusahaan, Tober, menyebut dasar pemberian SP tersebut tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan Perusahaan. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan serikat kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.

Serikat pekerja melalui Asnawi kemudian menyampaikan lima tuntutan utama kepada Disnaker, yakni:

1. Memecat oknum perusahaan yang melecehkan serikat pekerja dan memberi sanksi kepada karyawan yang sedang beribadah.

2. Menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi.

3. Menghentikan praktik union busting.

4. Membatalkan PHK terhadap Hasim Adnan dan mempekerjakannya kembali.

5. Membayarkan upah Hasim selama ia dilarang masuk kerja.

Kasus ini kini dalam proses mediasi di Disnaker Kabupaten Tangerang.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY