Serang | suaragempur.com – Polres Serang mengerahkan 200 personel untuk mengamankan aksi ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Serang dan Tangerang Raya. Aksi ini berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Selasa (17/12/2024).
Aksi buruh tersebut digelar sebagai bentuk upaya mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Serang tahun 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat, khususnya para buruh yang menyampaikan aspirasinya. Pengamanan dilakukan dengan metode terbuka dan tertutup guna memastikan aksi berjalan aman dan kondusif.
“Kami menurunkan 200 personel untuk mendukung kelancaran aksi buruh yang mengawal penetapan UMK dan UMSK ke KP3B. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi, jumlah buruh yang mengikuti aksi ini diperkirakan mencapai 2.300 orang, dengan titik kumpul di kawasan industri modern Cikande.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas akibat aksi tersebut. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa titik rawan kemacetan yang mungkin terpengaruh oleh massa aksi. Untuk itu, personel telah ditempatkan di lokasi-lokasi strategis. Selain itu, kami mendapat dukungan tambahan dari Brimob dan TNI,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar menjaga ketertiban dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
“Kami berharap aksi ini berlangsung damai dan tertib, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kapolres.
Pengamanan aksi ini melibatkan sinergi antara Polres Serang, Brimob, dan TNI. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyampaian aspirasi buruh dapat berjalan lancar tanpa insiden.
Post Comment