Kabupaten Tangerang | suaragempur.com – Masih terpaan dan sorotan tajam, persoalan yang muncul dari proyek paving blok di depan Mushola Al-Ikhlas RT 03, Perumahan Permata Balaraja, Kecamatan Balaraja. Dengan nilai anggaran Rp 99.978.000 dari APBD-P yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), pekerjaan ini menuai kontroversi lantaran lokasi yang sama telah dikerjakan tahun sebelumnya dengan jenis pekerjaan serupa oleh Kecamatan Balaraja. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksinkronan perencanaan dan pelaksanaan proyek di Kabupaten Tangerang. Jumat 20/12/2024
Camat Balaraja, Willy Patria, ketika dikonfirmasi oleh wartawan suaragempur.com, justru memberikan jawaban yang menggiring opini publik pada lemahnya koordinasi antar instansi. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengelolaan anggaran yang seharusnya berbasis efisiensi dan efektivitas terabaikan. Apalagi, indikasi kuat tumpang tindih proyek di titik yang sama adalah cerminan buruknya sistem perencanaan di Kabupaten Tangerang.
Sikap Samsu, Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, yang memilih bungkam ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp oleh wartawan suaragempur.com, semakin memperkuat dugaan ada sesuatu yang disembunyikan. Bahkan, beberapa jam setelah konfirmasi, nomor wartawan diabaikan dengan sikap bungkam oleh Samsu. Plh Sekda Kabupaten Tangerang, Soma, pun terlihat tidak memberikan respons memadai atas persoalan ini, menunjukkan ketidakseriusan pejabat untuk menjawab keresahan publik.
Tidak hanya itu, peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) patut dipertanyakan. Jika sistem pengawasan mereka berjalan optimal, mustahil ada anggaran yang disahkan untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan sebelumnya. Apakah ini bentuk kelalaian, atau ada indikasi lain yang lebih serius?
Maung Codet, seorang aktivis pemerhati pembangunan, menilai situasi ini sebagai bentuk “pengkhianatan” terhadap kepercayaan masyarakat. “Pengelolaan anggaran seharusnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk menggiring keuntungan kelompok tertentu. Ini perlu disidak total!” tegasnya. Ketua DPD YLPK Perari Provinsi Banten, Zarkasih alias Rizal, menambahkan, “Inspektorat, BPK, KPK, hingga APH harus segera turun. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan!”
Masalah ini bukan sekadar tentang tumpang tindih proyek, tetapi juga menyentuh inti tata kelola keuangan daerah. Ketidakefisienan ini dapat berdampak pada pemborosan anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor lain yang lebih mendesak.
Transparansi adalah hak masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib memberikan klarifikasi. Namun, hingga saat ini, pihak terkait lebih memilih untuk menghindar daripada memberikan jawaban pasti.
Dengan dugaan ini, KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera mengambil langkah investigasi mendalam. Pengawasan lapangan juga harus dilakukan oleh pihak independen untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran.
Kejadian di Perumahan Permata Balaraja adalah gambaran bobroknya sistem tata kelola yang perlu dibenahi. Dengan berbagai dugaan penyimpangan yang mengemuka, sidak menyeluruh dan evaluasi total harus dilakukan demi kebaikan masyarakat Kabupaten Tangerang.
(Oim)
Post Comment