Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang

Berita Investigasi – suaragempur.com

Serang – Pada, Senin 23 Desember 2024. Sebuah kasus dugaan pelanggaran hukum mencuat di Kawasan Industri Nikomas Gemilang. Seorang pekerja, Leni, yang bergabung di PT. Pou Chen Indonesia pada 12 Agustus 2024 sebagai operator bagian Sewing Sambung, melaporkan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan oleh Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN). Kasus ini bermula dari pemotongan gaji tanpa persetujuan Leni untuk iuran anggota serikat pekerja.

Leni menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan pernyataan resmi menjadi anggota PSP-SPN ataupun menandatangani surat kuasa pemotongan gaji. Namun, pada slip gaji bulan Oktober dan November 2024, terdapat pemotongan sebesar Rp 22,804,00. Setelah ditelusuri, Leni menemukan surat pernyataan menjadi anggota yang ternyata menggunakan tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Berdasarkan kejadian ini, Leni dan kuasa hukumnya mengajukan beberapa poin pelanggaran hukum sebagai berikut:

-Pemaksaan Menjadi Anggota Serikat Pekerja:
Tindakan ini melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemaksaan atau penghalangan pekerja untuk berserikat adalah tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara 1-5 tahun serta denda Rp100-500 juta.

-Pemalsuan Tanda Tangan:
Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen yang mendatangkan kerugian dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun.

Akibat pemotongan gaji yang tidak sah ini, Leni mengalami kerugian finansial serta pencemaran nama baik. Kuasa hukum yang ditunjuk, yakni Endang Darajat, S.H., Moh Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H., telah melayangkan somasi kepada PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

Kuasa hukum menuntut PSP-SPN untuk:
Meminta maaf secara terbuka di hadapan seluruh karyawan Kawasan Industri Nikomas Gemilang. Menyampaikan permintaan maaf di 5 stasiun TV nasional dan media cetak nasional.
Batas waktu yang diberikan adalah 3 x 24 jam sejak somasi diterima. Jika tidak ada itikad baik, pihak kuasa hukum akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata. Namun, mereka tetap membuka peluang mediasi apabila tuntutan klien dipenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 21 Tahun 2000. Setiap pekerja memiliki hak untuk memilih menjadi anggota serikat pekerja tanpa paksaan. Ini memberikan pelajaran penting tentang penghormatan terhadap hak pekerja.

Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang perlu ditangani serius untuk memastikan keadilan bagi Leni serta mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Pihak redaksi suaragempur.com akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terkini kepada pembaca.

  • Related Posts

    Purbaya Lengser dari Kursi Menkeu, Keputusan Prabowo Bikin Publik Bertanya-tanya

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Pergantian Menteri Keuangan secara mendadak di tengah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Purbaya Yudhi Sadewa disebut diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan dan digantikan oleh…

    DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Penanganan Kasus Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Penyidik Kejaksaan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

    JAKARTA SUARAGEMPUR.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Hanan Rozak: Penyuluh Pertanian Ujung Tombak Kedaulatan Pangan dan Penguatan NKRI

    Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Hanan Rozak: Penyuluh Pertanian Ujung Tombak Kedaulatan Pangan dan Penguatan NKRI

    PWI Banten–Kejati Perkuat Sinergi, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

    PWI Banten–Kejati Perkuat Sinergi, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

    HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, KSPSI Siap Bersinergi Perkuat Ketenagakerjaan

    HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, KSPSI Siap Bersinergi Perkuat Ketenagakerjaan

    Dr. Darlian Pone Lantik Citra Dianto sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam

    Dr. Darlian Pone Lantik Citra Dianto sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam

    PKK Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah, Camat Kemiri dan Kades Dorong Kader Terus Bersemangat

    PKK Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah, Camat Kemiri dan Kades Dorong Kader Terus Bersemangat

    Suara Buruh Mengetuk Pintu DPR RI, KSPSI Pilih Dialog Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    Suara Buruh Mengetuk Pintu DPR RI, KSPSI Pilih Dialog Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    NO COPY