Viral: Polda Banten Diduga Halangi Akses Kuasa Hukum dan Keluarga Temui Tahanan MJ, Dinilai Langgar Hak Asasi

SUARAGEMPUR.COM | Serang – Polemik mencuat di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Banten setelah beredar kabar pelarangan terhadap penasihat hukum (PH) dan keluarga tersangka berinisial MJ untuk menjenguk dan berkomunikasi dengan klien mereka yang saat ini ditahan oleh Subnit III Jatanras. Sabtu (24/05/2025).

Pelarangan tersebut, seperti dilansir dari media Serangraya.com, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar tahanan. Kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga MJ, Suganda, S.H., M.H., mengaku geram atas perlakuan tidak proporsional yang diterima pihaknya.

“Kenapa kami selaku penasihat hukum dan keluarga tidak diperkenankan menemui klien kami? Apa alasan rasional yang mendasari tindakan ini?!” ungkap Suganda dengan nada tinggi sambil menggelengkan kepala, menandakan kekecewaan mendalam terhadap sikap institusi penegak hukum tersebut.

Kritik serupa juga disuarakan oleh Andry Setiawan, S.H., seorang aktivis hukum dari Aliansi Peduli Banten. Ia menyoroti ketidaksesuaian sikap Polda Banten dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

“Baru kemarin Polda Banten menyelenggarakan uji sertifikasi SOP penyidik. Namun ironisnya, esoknya justru terjadi tindakan yang bertolak belakang dengan semangat reformasi hukum,” ujar Andry. Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sekadar menjadi ajang formalitas yang menghabiskan anggaran tanpa menghasilkan dampak nyata.

Lebih lanjut, Andry mengingatkan bahwa hak-hak tahanan adalah bagian dari prinsip universal HAM yang wajib dihormati oleh aparat, termasuk:

1. Hak untuk mendapatkan informasi: Tahanan berhak mendapatkan informasi tentang hak-haknya dan prosedur yang berlaku.
2. Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kuasa hukum: Tahanan berhak berkomunikasi dengan keluarga atau kuasa hukumnya.
3. Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan: Tahanan berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.
4. Hak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang layak: Tahanan berhak mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan memadai.
5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan kejam: Tahanan berhak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan kejam.
6. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan: Tahanan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan atau ancaman kekerasan.
7. Hak untuk mengajukan permohonan: Tahanan berhak mengajukan permohonan untuk pembebasan atau penangguhan penahanan.

Dan satu hal lagi Pihak Polda memiliki kewajiban untuk:

1. Menghormati hak-hak tahanan: Menghormati hak-hak tahanan dan memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak diabaikan.
2. Menyediakan fasilitas yang memadai: Menyediakan fasilitas yang memadai untuk tahanan, termasuk fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.
3. Melindungi tahanan dari kekerasan: Melindungi tahanan dari kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tujuan dari penghormatan hak-hak tahanan adalah untuk:

1. Melindungi martabat tahanan: Melindungi martabat tahanan dan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia mereka dihormati.
2. Meningkatkan kepercayaan: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kepolisian.

Ia juga menegaskan, institusi kepolisian tidak hanya berkewajiban menghormati hak-hak tersebut, tetapi juga menyediakan fasilitas yang memadai dan memastikan keamanan tahanan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.

“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana kita akan terus terkikis. Sudah saatnya Biro Propam Mabes Polri turun tangan untuk mengaudit tindakan-tindakan yang diduga menyimpang ini,” tegas Andry.

Isu ini bukan hanya soal seorang tahanan dan hak-haknya, melainkan menyangkut integritas institusi kepolisian dalam menjunjung supremasi hukum. Ketika hukum diperlakukan sebagai alat kekuasaan, maka cita-cita keadilan menjadi utopia belaka.

Pernyataan Andry dan Suganda kini menjadi bola panas di tengah sorotan masyarakat sipil terhadap kinerja Polda Banten. Publik menanti langkah konkret dari institusi hukum, agar setiap tindakan aparat tidak hanya legal, tapi juga adil dan beradab. (Red)

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    PKK Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah, Camat Kemiri dan Kades Dorong Kader Terus Bersemangat

    PKK Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah, Camat Kemiri dan Kades Dorong Kader Terus Bersemangat

    Suara Buruh Mengetuk Pintu DPR RI, KSPSI Pilih Dialog Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    Suara Buruh Mengetuk Pintu DPR RI, KSPSI Pilih Dialog Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    HKG PKK ke-54, PKK Desa Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah Tingkat Kabupaten Tangerang

    HKG PKK ke-54, PKK Desa Karang Anyar Raih Penghargaan Bina Wilayah Tingkat Kabupaten Tangerang

    Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Belajar Kebencanaan di Mako Damkarmat Medan

    Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Belajar Kebencanaan di Mako Damkarmat Medan

    Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

    Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    NO COPY