SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Pernyataan kontroversial Kepala Desa (Kades) Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Muhammad Asdiansyah alias Lurah Meong, menuai kecaman keras. Dalam sebuah pemberitaan media online, sang Kades melontarkan ucapan dengan menyebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) tak ubahnya “premanisme berbaju LSM” serta mengancam akan melaporkan agar dibubarkan.
Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Riyan Saptrian, menyayangkan keras sikap tersebut. Ia menilai ucapan itu menunjukkan ketidakdewasaan seorang pejabat desa dalam menyikapi kritik dan peran kontrol sosial masyarakat.
“Pernyataan seperti itu sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang kepala desa. Melabeli LSM sebagai preman jelas keliru dan menyesatkan. Jangan karena merasa terusik lalu seenaknya melecehkan lembaga sosial kontrol. Ucapan itu bukan hanya arogan, tapi juga tidak bermartabat dan merendahkan peran LSM yang diakui undang-undang sebagai mitra masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Riyan, senin(13/9/2025).
Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya memberi contoh yang baik dengan mengedepankan sikap tenang, bijak, dan terbuka terhadap kritik. “Kalau seorang pemimpin saja sudah melontarkan kalimat kasar dan menyerang lembaga masyarakat, bagaimana masyarakat bisa menaruh hormat? Ini justru memperlihatkan karakter pemimpin yang mudah tersulut emosi dan tidak siap dikritik,” tambahnya.
Senada, Ketua LSM PPUK DPC Kabupaten Tangerang, Hendra Jaya, juga mengecam keras ucapan Kades Kadu. Ia menilai pernyataan tersebut bukan hanya berlebihan, tetapi juga tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
“Ucapan itu jelas merendahkan lembaga kontrol sosial yang selama ini berperan untuk mengawal pembangunan. Seharusnya seorang kepala desa berhati-hati dalam bertutur kata, karena setiap ucapan pejabat publik akan menjadi sorotan masyarakat. Mengatakan LSM sebagai ‘preman berbaju LSM’ adalah sikap emosional yang tidak layak diucapkan, apalagi oleh seorang pemimpin desa,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, seorang kades harusnya menempatkan diri sebagai teladan di tengah masyarakat, bukan justru memancing kegaduhan dengan pernyataan provokatif. Ia menegaskan, bila seorang pejabat publik sudah tidak mampu menjaga ucapan, tidak kuat menghadapi kritik, dan tidak sanggup menjalankan tugas dengan bijak, maka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau sudah tidak sanggup menjadi pejabat publik, lebih baik mundur saja. Jangan sampai jabatan dijadikan tameng untuk mengumbar kata-kata kasar yang mencederai martabat pemerintahan,” tandas Hendra.
Keduanya sepakat, ucapan Kades Kadu tersebut bukan hanya mencoreng citra pribadi pejabat desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat jika dibiarkan begitu saja.
Red : ( Suaragempur )