SUARAGEMPUR.COM| KABUPATEN SERANG, – Proses pembentukan dan pencatatan serikat pekerja baru di PT Gunung Mulia Stell (GMS), Kabupaten Serang, diduga mengalami hambatan serius. Manajemen perusahaan dan oknum di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang disebut-sebut menjadi pihak yang memperlambat pencatatan serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – KSPSI (FSP TSK KSPSI), Rabu (19/11/2025).
Keterlambatan tersebut memicu kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan hingga upaya intimidasi terhadap calon pengurus serikat pekerja.
Menurut informasi yang dihimpun, proses pencatatan serikat pekerja di Disnakertrans Serang disebut-sebut terhambat karena adanya hubungan personal antara salah satu staf PT GMS berinisial D dengan pejabat di lingkungan Disnakertrans. D disebut merupakan anak dari salah satu Kepala Bidang (Kabid) di instansi tersebut.
Salah satu pengurus Pimpinan Daerah (PD) FSP TSK KSPSI mengaku telah menghubungi Kabid Disnakertrans melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan pertemuan, namun sampai kini tidak mendapatkan respons.
Tak hanya dugaan konflik kepentingan, sejumlah upaya penjegalan terhadap proses pembentukan serikat baru juga dilaporkan terjadi:
1. Iming-iming kepada Serikat Lama
Manajemen PT GMS dan oknum Disnakertrans diduga memberikan janji pengangkatan karyawan tetap kepada pengurus Serikat Pekerja Mandiri—serikat yang sudah ada di perusahaan—apabila mereka dapat menarik kembali anggota yang sedang membentuk serikat baru FSP TSK KSPSI.
2. Pernyataan Provokatif dari Oknum Disnakertrans
Oknum Disnakertrans Serang juga disebut menyampaikan pernyataan yang menyudutkan kepada ketua Serikat Pekerja Mandiri, dengan menyebut FSP TSK KSPSI sebagai serikat yang “berbahaya” dan lebih baik dibubarkan.
Pengurus PD FSP TSK KSPSI, Zadul Muslim, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan intervensi tersebut.
“Hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang. Upaya penjegalan, apalagi jika melibatkan oknum Disnaker yang seharusnya melindungi hak pekerja, merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.
FSP TSK KSPSI meminta Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti proses pencatatan serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga mendesak adanya investigasi terhadap dugaan konflik kepentingan serta intervensi yang dilakukan oleh oknum di internal Disnakertrans.
“Kami khawatir akan adanya bentuk intimidasi lanjutan terhadap pengurus yang tengah memperjuangkan hak-hak normatif pekerja. Kami berharap Disnakertrans memberikan perlindungan dan transparansi penuh,” tutup Zadul Muslim.
Redaksi : SUARAGEMPUR
