Kasus Perdamaian Yogi Berbuntut Panjang, Law Firm ER dan Partners Layangkan Somasi Ke Polres Tangsel 

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG SELATAN – Firma hukum ER dan Partners resmi melayangkan somasi kepada Polres Tangerang Selatan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas proses pencabutan laporan klien mereka, Yogi Saputra, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum, Kamis (20/11/2025).

Somasi bernomor 40/FE-SM/XI/2025 itu ditujukan kepada IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. (Kanit Unit III Ranmor), Kasat Reskrim, hingga Kapolres Tangerang Selatan. Dalam dokumen tersebut, pihak kuasa hukum memaparkan kronologi kasus yang berawal dari dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yogi Saputra.

Yogi telah memberikan kuasa penuh kepada ER dan Partners pada 6 November 2025. Sehari setelahnya, Yogi membuat laporan resmi dengan nomor TBL /B /2596/X/ SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, disertai tahapan visum dan pemeriksaan TKP.

Namun, polemik mencuat ketika pada 10 November 2025, IPDA Edi Tri Waluyo disebut menjalin komunikasi langsung dengan Yogi melalui WhatsApp untuk memintanya datang ke Polres Tangsel. Kuasa hukum Yogi, Moh. Asnawi, mengaku telah meminta agar pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat dan dijadwalkan ulang.

Meski demikian, tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, Yogi tetap hadir dan dibuatkan Berita Acara Pencabutan Laporan (BAP) oleh AIPDA E. Winarto, S.H. pada 14 November 2025 atas dasar “perdamaian”. ER dan Partners menilai proses tersebut melanggar hak klien yang berhak didampingi pengacara, serta menduga adanya unsur tekanan dalam pencabutan laporan.

Dalam somasinya, ER dan Partners menuntut agar IPDA Edi Tri Waluyo dan AIPDA E. Winarto menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui tiga televisi nasional dan tiga media cetak nasional. Polres Tangsel diberi waktu tiga hari sebelum pihak kuasa hukum mengambil langkah hukum lanjutan.

Saat dikonfirmasi langsung oleh media suaragempur.com pada Rabu, 19 November 2025, IPDA Edi Tri Waluyo memberikan klarifikasi dan membantah keras adanya unsur pemaksaan ataupun intimidasi terhadap Yogi.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan waktu itu. Pelapor juga sempat tidak merespon saat kami hubungi. Lalu tiba-tiba dia datang dan menyampaikan ingin mencabut laporannya,” ujar Edi.

Ketika ditanyakan mengenai dugaan tekanan yang disampaikan kuasa hukum, Edi menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Itu fitnah, bang. Kami nggak ngerti, pelapor datang sendiri. Kami juga tidak tahu kalau dia punya kuasa hukum. Kami tidak pernah menerima surat kuasa apa pun,” ujarnya.

Menurut Edi, bila memang Yogi memiliki kuasa hukum, semestinya koordinasi dilakukan antara kuasa hukum dan kliennya, bukan mengarah ke penyidik. “Kalau memang Yogi punya lawyer, ya harusnya urusannya antara lawyer dan Yogi, bukan dengan Polres Tangsel,” tambahnya.

Edi juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut saat ini sudah dihentikan. “Perkaranya sudah di stop. Kasus salah tangkap itu juga tidak kami lanjutkan lagi,” ujarnya.

Pernyataan IPDA Edi Tri Waluyo bertolak belakang dengan keterangan Yogi Saputra yang mengaku mendapat tekanan dari oknum anggota Polres Tangsel untuk mencabut laporan. Perbedaan inilah yang memicu somasi dari ER dan Partners.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tangerang Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait somasi tersebut maupun perbedaan versi antara pelapor dan penyidik. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih menunggu tindak lanjut berikutnya.

Redaksi : SUARAGEMPUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY