Viral di TikTok! Diduga Oknum Debt Collector Paksa Ambil Motor di Pasar Kemis, Netizen Geram: “Tarik Paksa di Jalanan Itu Ilegal!”

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG, 19 November 2025 — Sebuah video viral di aplikasi TikTok menghebohkan jagat maya setelah memperlihatkan aksi cekcok antara seorang pemotor dengan pria yang diduga kuat sebagai oknum debt collector (DC) atau matel yang mencoba mengambil paksa sebuah kendaraan bermotor. Insiden tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tepatnya di bawah wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.

Video berdurasi singkat itu diunggah oleh akun @medsoszone pada 19 November 2025, dan langsung memicu gelombang komentar serta kecaman dari netizen. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang lelaki berhelm dan membawa tas selempang yang diduga sebagai penagih utang. Ia tampak memaksa dan membentak pemilik motor agar menyerahkan kendaraannya.

Kolom komentar pada unggahan tersebut dipenuhi respons keras warganet yang menyayangkan masih maraknya praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan, yang sejatinya dilarang undang-undang.

Akun @Kulupan Pecel menulis komentar menohok:

“Knp DC ngotot narik? Karena setiap satu unit itu biaya tarik 1,5 juta dari leasing. Itu satu leasing, sedangkan mereka kerja untuk beberapa leasing.”

Komentar lainnya datang dari akun @TORA yang menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum:

“Memaksa mengambil atau menarik kendaraan di jalanan TIDAK dibenarkan undang-undang. Apa pun alasannya.”

Komentar-komentar tersebut semakin memperkuat kemarahan publik terhadap maraknya aksi oknum DC yang mengambil kendaraan tanpa prosedur yang benar, bahkan sebagian disertai kekerasan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., memberikan tanggapan singkat namun tegas.

“Ok terima kasih. Sampai saat ini korban belum buat laporan. Tapi Polsek akan segera tindak lanjut. Terima kasih infonya bang, ” Pada Kamis (20/11/2025). 

Pihak kepolisian menegaskan siap memproses lebih lanjut begitu laporan resmi dibuat oleh korban. Polsek Pasar Kemis juga memastikan akan menindak setiap kegiatan penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Sesuai regulasi yang berlaku, penarikan kendaraan karena kredit macet wajib melalui putusan pengadilan atau penyelesaian melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan di jalanan. Tindakan sewenang-wenang dari oknum debt collector dapat dikategorikan sebagai perampasan, bahkan pemerasan jika ditemukan unsur ancaman.

Kasus ini kembali membuka diskusi luas tentang keberadaan oknum matel yang masih beroperasi secara brutal. Banyak netizen mendesak aparat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut terus dibagikan ulang dan menjadi sorotan warganet di berbagai platform media sosial.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 6 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY