Viral di TikTok! Diduga Oknum Debt Collector Paksa Ambil Motor di Pasar Kemis, Netizen Geram: “Tarik Paksa di Jalanan Itu Ilegal!”

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG, 19 November 2025 — Sebuah video viral di aplikasi TikTok menghebohkan jagat maya setelah memperlihatkan aksi cekcok antara seorang pemotor dengan pria yang diduga kuat sebagai oknum debt collector (DC) atau matel yang mencoba mengambil paksa sebuah kendaraan bermotor. Insiden tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tepatnya di bawah wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.

Video berdurasi singkat itu diunggah oleh akun @medsoszone pada 19 November 2025, dan langsung memicu gelombang komentar serta kecaman dari netizen. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang lelaki berhelm dan membawa tas selempang yang diduga sebagai penagih utang. Ia tampak memaksa dan membentak pemilik motor agar menyerahkan kendaraannya.

Kolom komentar pada unggahan tersebut dipenuhi respons keras warganet yang menyayangkan masih maraknya praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan, yang sejatinya dilarang undang-undang.

Akun @Kulupan Pecel menulis komentar menohok:

“Knp DC ngotot narik? Karena setiap satu unit itu biaya tarik 1,5 juta dari leasing. Itu satu leasing, sedangkan mereka kerja untuk beberapa leasing.”

Komentar lainnya datang dari akun @TORA yang menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum:

“Memaksa mengambil atau menarik kendaraan di jalanan TIDAK dibenarkan undang-undang. Apa pun alasannya.”

Komentar-komentar tersebut semakin memperkuat kemarahan publik terhadap maraknya aksi oknum DC yang mengambil kendaraan tanpa prosedur yang benar, bahkan sebagian disertai kekerasan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., memberikan tanggapan singkat namun tegas.

“Ok terima kasih. Sampai saat ini korban belum buat laporan. Tapi Polsek akan segera tindak lanjut. Terima kasih infonya bang, ” Pada Kamis (20/11/2025). 

Pihak kepolisian menegaskan siap memproses lebih lanjut begitu laporan resmi dibuat oleh korban. Polsek Pasar Kemis juga memastikan akan menindak setiap kegiatan penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Sesuai regulasi yang berlaku, penarikan kendaraan karena kredit macet wajib melalui putusan pengadilan atau penyelesaian melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan di jalanan. Tindakan sewenang-wenang dari oknum debt collector dapat dikategorikan sebagai perampasan, bahkan pemerasan jika ditemukan unsur ancaman.

Kasus ini kembali membuka diskusi luas tentang keberadaan oknum matel yang masih beroperasi secara brutal. Banyak netizen mendesak aparat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut terus dibagikan ulang dan menjadi sorotan warganet di berbagai platform media sosial.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY