SUARAGEMPUR.COM| BANTEN – Proses pencatatan Serikat Pekerja PUK TSK KSPSI di PT Gunung Mulia Steel (GMS) kini menjadi sorotan serius. Hak konstitusional buruh yang seharusnya dijamin undang-undang justru diduga sengaja dihambat. Dugaan tersebut mengarah pada adanya kerja sama antara manajemen perusahaan dengan oknum di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Rabu (31/12/2025).
Konflik memuncak pada 13 Desember 2025, ketika Ketua PUK TSK KSPSI PT GMS, Sutriadi, dipanggil secara paksa oleh pihak manajemen. Dalam pertemuan itu, ia diduga mendapat tekanan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
“Saya menolak dengan tegas. Jika perusahaan ingin memutus hubungan kerja, silakan keluarkan surat PHK resmi sesuai aturan yang berlaku. Saya tidak akan mengundurkan diri secara sukarela, karena saya sedang memperjuangkan hak pencatatan serikat kami,” tegas Sutriadi.
Sebelum pemanggilan tersebut, Sutriadi bersama sejumlah pengurus inti PUK TSK KSPSI telah lebih dulu dinonaktifkan (di-off-kan) dari pekerjaan selama hampir dua bulan, tanpa kejelasan status dan dasar hukum yang adil.
Dugaan praktik union busting tidak berhenti di situ. Manajemen PT GMS diduga menjalankan pola sistematis dengan menawarkan peningkatan status kerja kepada karyawan harian lepas menjadi pekerja kontrak. Namun, tawaran tersebut disertai syarat yang mencederai hak demokrasi buruh, yakni kewajiban membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan TSK KSPSI.
Perangkat Pimpinan Daerah (PD) FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Zadul Muslim, membenarkan adanya pengaduan dari para anggota.
“Mereka mengaku menandatangani surat pengunduran diri dari serikat karena ketakutan kehilangan mata pencaharian. Namun, di hadapan kami, mereka menyatakan tetap ingin bergabung dan berjuang bersama TSK KSPSI. Surat pernyataan terbaru tersebut telah kami serahkan kembali ke Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Zadul Muslim.
Molornya proses pencatatan serikat yang telah berlangsung hampir tiga bulan menimbulkan dugaan kuat adanya praktik “main mata” antara manajemen PT GMS, yang disebut berinisial Yayan, dengan oknum Kepala Bidang (Kabid) Disnaker berinisial TBAS.
Dugaan ini semakin menguat dengan beredarnya informasi bahwa anak dari oknum Kabid tersebut, berinisial D, diketahui bekerja di jajaran manajemen PT Gunung Mulia Steel. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme.
Atas rangkaian kejadian tersebut, PUK TSK KSPSI PT Gunung Mulia Steel bersama PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan dugaan upaya pemberangusan serikat (union busting) di PT Gunung Mulia Steel.
2. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan bukti pencatatan serikat pekerja tanpa syarat serta tanpa intervensi pihak mana pun.
3. Meminta otoritas terkait untuk memeriksa dan mengusut dugaan konflik kepentingan serta praktik nepotisme antara oknum Kabid Disnaker dengan manajemen PT GMS.
Sebagai penegasan, kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi : Suaragempur
