Gugatan PMH Kanit Ranmor Polres Tangsel Resmi Terdaftar di PN Tangerang

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Kasus dugaan pencabutan laporan polisi tanpa pendampingan kuasa hukum yang sebelumnya berbuntut somasi kini resmi berlanjut ke meja hijau. Law Firm ER and Partners mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Unit III Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jum’at (9/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut telah terdaftar di PN Tangerang dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Tgn. Gugatan diajukan oleh dua advokat dari ER and Partners selaku kuasa hukum Yogi Saputra, korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari polemik pencabutan laporan polisi yang dibuat Yogi Saputra pada November 2025 di Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/2596/X/SPKT/PolresTangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Dalam gugatan PMH tersebut, para penggugat menilai terdapat tindakan aparat kepolisian yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya terkait proses pencabutan laporan yang dilakukan tanpa kehadiran dan pendampingan kuasa hukum. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak-hak hukum pelapor sebagai warga negara.

Tak hanya menempatkan Kanit III Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan sebagai tergugat utama, gugatan ini juga turut menyeret atasan strukturalnya, mulai dari Kasat Reskrim, Kapolres Tangerang Selatan, hingga jajaran pimpinan di lingkungan Polda Metro Jaya. Para tergugat dinilai memiliki tanggung jawab secara hierarkis atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.

Dalam dalil gugatannya, ER and Partners mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, gugatan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait perlindungan hak hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, ER and Partners telah melayangkan somasi kepada Polres Tangerang Selatan atas dugaan pencabutan laporan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga dilakukan di bawah tekanan. Namun, tudingan tersebut telah dibantah oleh IPDA Edi Tri Waluyo, selaku Kanit Unit III Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan maupun Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan PMH yang kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tangerang akan menjadwalkan pemanggilan para pihak untuk menjalani tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Redaksi : Suaragempur

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY