Gugatan PMH Kanit Ranmor Polres Tangsel Resmi Terdaftar di PN Tangerang

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Kasus dugaan pencabutan laporan polisi tanpa pendampingan kuasa hukum yang sebelumnya berbuntut somasi kini resmi berlanjut ke meja hijau. Law Firm ER and Partners mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Unit III Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jum’at (9/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut telah terdaftar di PN Tangerang dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Tgn. Gugatan diajukan oleh dua advokat dari ER and Partners selaku kuasa hukum Yogi Saputra, korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari polemik pencabutan laporan polisi yang dibuat Yogi Saputra pada November 2025 di Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/2596/X/SPKT/PolresTangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Dalam gugatan PMH tersebut, para penggugat menilai terdapat tindakan aparat kepolisian yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya terkait proses pencabutan laporan yang dilakukan tanpa kehadiran dan pendampingan kuasa hukum. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak-hak hukum pelapor sebagai warga negara.

Tak hanya menempatkan Kanit III Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan sebagai tergugat utama, gugatan ini juga turut menyeret atasan strukturalnya, mulai dari Kasat Reskrim, Kapolres Tangerang Selatan, hingga jajaran pimpinan di lingkungan Polda Metro Jaya. Para tergugat dinilai memiliki tanggung jawab secara hierarkis atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.

Dalam dalil gugatannya, ER and Partners mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, gugatan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait perlindungan hak hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, ER and Partners telah melayangkan somasi kepada Polres Tangerang Selatan atas dugaan pencabutan laporan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga dilakukan di bawah tekanan. Namun, tudingan tersebut telah dibantah oleh IPDA Edi Tri Waluyo, selaku Kanit Unit III Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan maupun Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan PMH yang kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tangerang akan menjadwalkan pemanggilan para pihak untuk menjalani tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Redaksi : Suaragempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY