Terkesan Pembiaran, Papan Informasi Proyek Irigasi Terjatuh dan Sobek: Memunculkan Pertanyaan Serius

SUARAGEMPUR.COM| LEBAK— Hasil pantauan lapangan terbaru menimbulkan keprihatinan serius terkait minimnya transparansi pada sejumlah proyek irigasi yang tengah berjalan di Kabupaten Lebak. Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi instrumen utama keterbukaan publik justru ditemukan dalam kondisi tidak terpasang, terjatuh, bahkan sobek dan dibiarkan begitu saja, Jum’at (23/1/2026).

Papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanat regulasi sebagai sarana kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: keberadaannya seolah diabaikan, memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi dan pengawasan.

Sorotan ini mengarah pada proyek pembangunan irigasi di kawasan DI Cibinuangen, DI Cisiih, dan DI Cibanten yang saat ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya, perusahaan konstruksi berskala nasional. Proyek-proyek tersebut diketahui belum rampung dan menyangkut infrastruktur vital yang berdampak langsung pada sektor pertanian serta pengelolaan sumber daya air. Ironisnya, di tengah proses pekerjaan yang masih berlangsung, papan informasi resmi justru tidak terpasang secara semestinya dan ditemukan tergeletak dalam kondisi rusak.

Ketua Markas Cabang KKPMP Malingping, Andres As., menyampaikan sikap tegasnya atas kondisi tersebut. Ia mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek irigasi dimaksud.

“Harus segera diaudit. Ini bukan persoalan sepele. Tidak terpasangnya papan informasi bisa disebabkan kelalaian administratif, pembiaran, atau bahkan kesengajaan. Semua kemungkinan itu harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Andres.

Ia menambahkan, ketiadaan papan informasi proyek berpotensi menutup akses masyarakat terhadap informasi penting, seperti nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, pembiaran semacam ini dikhawatirkan membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran. Masyarakat, khususnya petani sebagai pihak yang terdampak langsung, memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengawasi proyek yang dibiayai dari uang negara.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas. Penegakan disiplin, keterbukaan informasi, serta pengawasan yang konsisten menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan proyek irigasi berjalan sesuai perencanaan, kualitas, dan manfaat yang diharapkan bagi ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat Lebak.

Reporter : Bani Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY