LAW FIRM ER & PARTNER Apresiasi Kinerja Cepat Unit PPA Polda Banten Tangani Kasus Pencabulan Anak

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG– Tim kuasa hukum dari LAW FIRM ER & PARTNER mengapresiasi kinerja cepat, profesional, dan humanis Unit III PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga memasuki tahap persidangan, Senin (9/2/2026).

Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/2/2026), dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Tng.

Kuasa hukum korban, Gaosul Alam, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Banten, khususnya Kapolda Banten, Dirreskrimum, serta penyidik Unit III PPA yang dinilai bekerja cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Banten, khususnya penyidik Unit III PPA. Sejak laporan kami masukkan, proses penyidikan berjalan profesional, tidak berbelit-belit, serta memperlakukan korban secara humanis hingga berkas dinyatakan lengkap dan perkara masuk ke persidangan,” ujar Gaosul Alam dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Ia menilai penanganan perkara ini menjadi contoh komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Moh Asnawi, S.H., menambahkan bahwa keberhasilan penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat dalam waktu relatif singkat memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kecepatan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak sangat penting, khususnya untuk mendukung pemulihan psikologis korban. Kami melihat komitmen yang kuat dari Polda Banten dalam melindungi perempuan dan anak,” kata Moh Asnawi.

Tim kuasa hukum berharap sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat terus terjaga hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus mengawal proses persidangan agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang,” tutup Moh Asnawi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY