Law Firm ER & Partners Layangkan Somasi Terakhir ke Koperasi Parodana M, Diduga Tahan Ijazah dan Terapkan Bunga Tinggi

SUARAGEMPUR.COM | SERANG, BANTEN– Kantor Hukum Law Firm ER & Partners resmi melayangkan somasi terakhir kepada Koperasi Parodana M, Rabu (11/2/2026). Langkah ini ditempuh setelah pihak koperasi dinilai tidak memberikan respons maupun itikad baik atas somasi sebelumnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan masyarakat kecil.

Kuasa hukum Law Firm ER & Partners, Moh. Asnawi, S.H., menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan koperasi tersebut, mulai dari penahanan dokumen pribadi hingga penerapan bunga pinjaman yang dinilai mencekik.

“Somasi ini adalah langkah terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum. Kami melihat ada indikasi kuat praktik yang merugikan dan mengeksploitasi masyarakat kecil,” ujar Asnawi dalam keterangannya.

Dalam somasi tersebut, koperasi diduga menahan sejumlah dokumen penting milik nasabah sebagai jaminan pinjaman. Dokumen yang ditahan antara lain ijazah, buku nikah, akta kelahiran, buku tabungan, kartu ATM, hingga KTP.

Menurut Asnawi, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Masyarakat menyerahkan dokumen berharga itu karena terpaksa oleh himpitan ekonomi. Kondisi ini tidak boleh dimanfaatkan untuk menekan mereka,” katanya.

Selain itu, koperasi disebut menerapkan bunga pinjaman sebesar 2,5 persen yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang mengedepankan asas kekeluargaan.

Tak hanya itu, koperasi juga diduga memberikan pinjaman kepada pihak yang bukan anggota aktif atau disebut sebagai “anggota dadakan”. Padahal, berdasarkan ketentuan, koperasi hanya diperbolehkan melayani anggota yang sah dan terdaftar.

Polemik semakin berkembang setelah seorang oknum berinisial D dari pihak Koperasi Parodana M mengklaim bahwa penahanan ijazah merupakan “anjuran” dari Dinas Koperasi.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak Dinas Koperasi justru mempertanyakan alamat kantor koperasi tersebut kepada media. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakjelasan legalitas operasional maupun lemahnya pengawasan terhadap lembaga tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, somasi terakhir itu juga ditembuskan kepada Polres Kabupaten Serang, Polda Banten, dan Kejaksaan Negeri.

Asnawi menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan atau penyelesaian, pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada respons, kami akan membuat laporan polisi. Kami pastikan perkara ini akan kami kawal hingga ke meja hijau demi keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Reporter : Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY