Law Firm ER & Partners Layangkan Somasi Terakhir ke Koperasi Parodana M, Diduga Tahan Ijazah dan Terapkan Bunga Tinggi

SUARAGEMPUR.COM | SERANG, BANTEN– Kantor Hukum Law Firm ER & Partners resmi melayangkan somasi terakhir kepada Koperasi Parodana M, Rabu (11/2/2026). Langkah ini ditempuh setelah pihak koperasi dinilai tidak memberikan respons maupun itikad baik atas somasi sebelumnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan masyarakat kecil.

Kuasa hukum Law Firm ER & Partners, Moh. Asnawi, S.H., menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan koperasi tersebut, mulai dari penahanan dokumen pribadi hingga penerapan bunga pinjaman yang dinilai mencekik.

“Somasi ini adalah langkah terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum. Kami melihat ada indikasi kuat praktik yang merugikan dan mengeksploitasi masyarakat kecil,” ujar Asnawi dalam keterangannya.

Dalam somasi tersebut, koperasi diduga menahan sejumlah dokumen penting milik nasabah sebagai jaminan pinjaman. Dokumen yang ditahan antara lain ijazah, buku nikah, akta kelahiran, buku tabungan, kartu ATM, hingga KTP.

Menurut Asnawi, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Masyarakat menyerahkan dokumen berharga itu karena terpaksa oleh himpitan ekonomi. Kondisi ini tidak boleh dimanfaatkan untuk menekan mereka,” katanya.

Selain itu, koperasi disebut menerapkan bunga pinjaman sebesar 2,5 persen yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang mengedepankan asas kekeluargaan.

Tak hanya itu, koperasi juga diduga memberikan pinjaman kepada pihak yang bukan anggota aktif atau disebut sebagai “anggota dadakan”. Padahal, berdasarkan ketentuan, koperasi hanya diperbolehkan melayani anggota yang sah dan terdaftar.

Polemik semakin berkembang setelah seorang oknum berinisial D dari pihak Koperasi Parodana M mengklaim bahwa penahanan ijazah merupakan “anjuran” dari Dinas Koperasi.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak Dinas Koperasi justru mempertanyakan alamat kantor koperasi tersebut kepada media. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakjelasan legalitas operasional maupun lemahnya pengawasan terhadap lembaga tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, somasi terakhir itu juga ditembuskan kepada Polres Kabupaten Serang, Polda Banten, dan Kejaksaan Negeri.

Asnawi menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan atau penyelesaian, pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada respons, kami akan membuat laporan polisi. Kami pastikan perkara ini akan kami kawal hingga ke meja hijau demi keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Reporter : Riski

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY