SUARAGEMPUR.COM | JAKARTA– Sidang kedua gugatan perdata wanprestasi dengan Nomor Perkara 1015/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). Namun, pihak tergugat, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu Bangka Raya Jakarta Selatan, kembali tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut, Senin (23/2/2026).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dibuka dengan agenda pemanggilan para pihak. Setelah pemanggilan dilakukan, Majelis Hakim mencatat ketidakhadiran pihak Bank BRI dalam persidangan lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh penggugat, Hj. Putri Rina Febriani.
Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Hj. Putri Rina Febriani atas dugaan kerugian yang dialami oleh penggugat. Perkara ini sebelumnya telah melalui tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Namun, proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Majelis Hakim tetap melanjutkan proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun pihak tergugat tidak hadir secara langsung dalam agenda sidang kedua tersebut.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami berharap perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan kejelasan dan keadilan bagi pihak penggugat,” ujar perwakilan tim kuasa hukum penggugat usai persidangan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali dalam waktu mendatang dengan agenda sesuai tahapan persidangan perdata.
Kasus gugatan wanprestasi ini kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kehadiran pihak tergugat serta jalannya proses hukum selanjutnya.
Redaksi
