TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Unit 3 Reskrim Polsek Pagedangan hingga kini belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak kepolisian setempat, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, SUARAGEMPUR.COM memberitakan adanya informasi dari narasumber yang menyebut dua dari tiga orang yang diduga diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu diduga telah dibebaskan setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta. Informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan yang terus didalami melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Redaksi SUARAGEMPUR.COM telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Pagedangan terkait informasi tersebut. Namun, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Selain itu, Redaksi SUARAGEMPUR.COM juga telah menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, guna meminta klarifikasi mengenai informasi yang beredar. Dalam komunikasi tersebut, AKP Pardiman menyampaikan bahwa informasi tersebut akan terlebih dahulu dilakukan pengecekan.
“Akan saya cek dulu,” ujar AKP Pardiman singkat saat dikonfirmasi Redaksi SUARAGEMPUR.COM.
Meski demikian, hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat informasi lanjutan ataupun hasil pengecekan yang disampaikan kepada redaksi terkait perkembangan penanganan informasi tersebut.
Dalam konteks pelayanan publik, kepolisian sebagai institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan klarifikasi atas isu yang menjadi perhatian masyarakat. Penyampaian penjelasan resmi merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Apabila informasi mengenai dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi dari pihak kepolisian akan menjadi penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat fakta lain dalam penanganan perkara tersebut, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
SUARAGEMPUR.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan akurasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Kapolsek Pagedangan, Unit 3 Reskrim Polsek Pagedangan, maupun Polres Tangerang Selatan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi. Apabila klarifikasi tersebut disampaikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
Reporter: Bani Latif
Editor: Fachri





