Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang secara psikis yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Jumat (10/7/2026) dan, menurut Seno Aji, telah diterima secara resmi oleh petugas Sekretariat Umum Polda Lampung bernama Sophiati, S.Sos.

“Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis dengan modus menahan permohonan pelayanan publik pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama DMP telah kami daftarkan dan diterima petugas. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Bapak Kapolda Lampung,” ujar Seno Aji, Senin (13/7/2026).

Menurut Seno Aji, dasar pelaporan tersebut adalah adanya dugaan penyelenggaraan pelayanan publik yang dinilai melampaui kewenangan dan dilakukan secara sewenang-wenang sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemohon.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 446 ayat (1), yang mengatur mengenai tindak pidana perampasan kemerdekaan orang.

“Kami menilai terdapat dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa perampasan kemerdekaan dapat dilakukan secara fisik maupun psikis. Dengan ditahannya SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 milik pemohon, pemohon mengaku mengalami tekanan psikis dan merasa haknya telah dirugikan,” jelasnya.

Seno Aji juga menyoroti lamanya proses penyelesaian permohonan pelayanan publik yang diajukan sejak tahun 2024 namun hingga 2026 disebut belum memperoleh kepastian, meskipun menurutnya seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dibayarkan.

Ia mengungkapkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung diduga meminta agar pemohon membayar uang pengganti dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.

Namun, menurut Seno Aji, SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 atas nama DMP tidak termasuk dalam objek putusan Mahkamah Agung maupun lampiran surat PPA Kejaksaan yang dimaksud.

“Karena itu, kami menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru melampaui kewenangan. Bahkan, menurut pengakuan pemohon, Kepala Kantor BPN menyampaikan bahwa dirinya khawatir terhadap persoalan dengan pihak kejaksaan dan masa pensiunnya. Akibatnya, SHM milik pemohon tetap ditahan dengan alasan pengamanan administrasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPP KAMPUD meminta Kapolda Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

“Kami berharap Bapak Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini secara profesional demi penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi pemohon,” pungkas Seno Aji.

Sementara itu, petugas Sekretariat Umum Polda Lampung, Sophiati, S.Sos., membenarkan telah menerima dokumen pengaduan tersebut.

“Akan saya teruskan laporan ini. Selanjutnya pemohon dapat mengonfirmasi perkembangan penanganannya melalui nomor telepon petugas yang tercantum pada tanda terima pengaduan,” kata Sophiati.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pengaduan yang disampaikan DPP KAMPUD. SUARAGEMPUR.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, (Red).

  • Related Posts

    Jalin Koordinasi di Kantor Desa Cisait, PT Trimulti Sukses Nusantara Komitmen Prioritaskan Warga Lokal dan Rampungkan Administrasi

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM – Menindaklanjuti dinamika yang berkembang terkait aktivitas operasional dan penyerapan tenaga kerja, manajemen PT Trimulti Sukses Nusantara (PT TSN) menunjukkan sikap kooperatif. Bertempat di Kantor Desa Cisait, Kecamatan Kragilan,…

    Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polsek Pagedangan, Dua Terduga Disebut Bebas Usai Tebusan Rp15 Juta

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada penanganan kasus oleh Unit 3 Reskrim Polsek Pagedangan yang diduga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

    Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

    Wujud Kepedulian, Camat Kemiri Bersama Kepala Desa Takziah ke Rumah Duka Ayahanda Ketua KNPI Kecamatan Kemiri

    Wujud Kepedulian, Camat Kemiri Bersama Kepala Desa Takziah ke Rumah Duka Ayahanda Ketua KNPI Kecamatan Kemiri

    DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Penanganan Kasus Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Penyidik Kejaksaan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

    DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Penanganan Kasus Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Penyidik Kejaksaan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

    Jalin Koordinasi di Kantor Desa Cisait, PT Trimulti Sukses Nusantara Komitmen Prioritaskan Warga Lokal dan Rampungkan Administrasi

    Jalin Koordinasi di Kantor Desa Cisait, PT Trimulti Sukses Nusantara Komitmen Prioritaskan Warga Lokal dan Rampungkan Administrasi

    Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polsek Pagedangan, Dua Terduga Disebut Bebas Usai Tebusan Rp15 Juta

    Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polsek Pagedangan, Dua Terduga Disebut Bebas Usai Tebusan Rp15 Juta

    Bertahun-Tahun Menanti Uluran Tangan, Air Mata Herniawati, Anak Yatim Piatu di Kabupaten Serang, Belum Juga Dilihat Pemerintah

    Bertahun-Tahun Menanti Uluran Tangan, Air Mata Herniawati, Anak Yatim Piatu di Kabupaten Serang, Belum Juga Dilihat Pemerintah

    NO COPY