Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polsek Pagedangan, Dua Terduga Disebut Bebas Usai Tebusan Rp15 Juta

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada penanganan kasus oleh Unit 3 Reskrim Polsek Pagedangan yang diduga membebaskan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta, Minggu (12/7/2026). 

Informasi tersebut diperoleh SUARAGEMPUR.COM dari narasumber yang mengaku mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan narasumber, tiga warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yakni SR, BS, dan FR, diamankan pada 7 Juni 2026 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut informasi yang diterima, penangkapan bermula dari diamankannya SR di kediamannya di wilayah Kedaung, Kecamatan Pasar Kemis. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian disebut mengamankan BS dan FR

Namun, narasumber menyebutkan bahwa dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, SR dan BS diduga telah dibebaskan. Pembebasan keduanya diduga terjadi setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta, sedangkan FR dikabarkan masih menjalani proses hukum.

Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang menyebabkan dua orang yang diduga diamankan dalam perkara yang sama dapat dibebaskan, sementara satu orang lainnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan penanganan terhadap para terduga pelaku dalam satu rangkaian perkara tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, SUARAGEMPUR.COM masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Pagedangan, khususnya Unit 3 Reskrim, terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta yang disebut menjadi alasan dibebaskannya dua orang terduga pelaku.

Apabila pihak Polsek Pagedangan memberikan penjelasan atau hak jawab, SUARAGEMPUR.COM akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Bani Latif

Editor: Fachri

  • Related Posts

    Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk…

    Jalin Koordinasi di Kantor Desa Cisait, PT Trimulti Sukses Nusantara Komitmen Prioritaskan Warga Lokal dan Rampungkan Administrasi

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM – Menindaklanjuti dinamika yang berkembang terkait aktivitas operasional dan penyerapan tenaga kerja, manajemen PT Trimulti Sukses Nusantara (PT TSN) menunjukkan sikap kooperatif. Bertempat di Kantor Desa Cisait, Kecamatan Kragilan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

    Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

    Wujud Kepedulian, Camat Kemiri Bersama Kepala Desa Takziah ke Rumah Duka Ayahanda Ketua KNPI Kecamatan Kemiri

    Wujud Kepedulian, Camat Kemiri Bersama Kepala Desa Takziah ke Rumah Duka Ayahanda Ketua KNPI Kecamatan Kemiri

    DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Penanganan Kasus Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Penyidik Kejaksaan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

    DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Penanganan Kasus Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Penyidik Kejaksaan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

    Jalin Koordinasi di Kantor Desa Cisait, PT Trimulti Sukses Nusantara Komitmen Prioritaskan Warga Lokal dan Rampungkan Administrasi

    Jalin Koordinasi di Kantor Desa Cisait, PT Trimulti Sukses Nusantara Komitmen Prioritaskan Warga Lokal dan Rampungkan Administrasi

    Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polsek Pagedangan, Dua Terduga Disebut Bebas Usai Tebusan Rp15 Juta

    Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polsek Pagedangan, Dua Terduga Disebut Bebas Usai Tebusan Rp15 Juta

    Bertahun-Tahun Menanti Uluran Tangan, Air Mata Herniawati, Anak Yatim Piatu di Kabupaten Serang, Belum Juga Dilihat Pemerintah

    Bertahun-Tahun Menanti Uluran Tangan, Air Mata Herniawati, Anak Yatim Piatu di Kabupaten Serang, Belum Juga Dilihat Pemerintah

    NO COPY