JAKARTA SUARAGEMPUR.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut mencakup perkara suplai batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, Minggu (12/7/2026).
Menurut Seno Aji, upaya penyidik Kortastipidkor Polri di bawah pimpinan Irjen Pol. Totok Suharyanto patut mendapat dukungan publik sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
“Kami memberikan apresiasi penuh terhadap upaya penyidik Polri melalui Kortastipidkor dalam mengusut dugaan mega korupsi dan TPPU. Langkah ini merupakan terobosan yang patut didukung oleh masyarakat,” ujar Seno Aji.
Namun demikian, Seno Aji mengkritisi keputusan pelimpahan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.
Ia berpendapat bahwa apabila proses penyidikan di Kepolisian belum selesai, pelimpahan penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi prosedur hukum.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan berpotensi memunculkan upaya hukum, termasuk gugatan praperadilan. Ia juga menilai langkah tersebut dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus yang bertentangan dengan asas equality before the law.
Seno Aji menyatakan bahwa berdasarkan pandangannya terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah koordinasi antara penyidik Polri dan penuntut umum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, bukan menyerahkan proses penyidikan kepada institusi lain.
Selain itu, ia berpendapat apabila penyidik Polri mengalami kendala dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut, koordinasi dapat dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan supervisi yang dimiliki lembaga tersebut.
“Apabila terdapat hambatan dalam proses penyidikan, penyidik Kepolisian dapat berkoordinasi dengan KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.»
Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tak lama kemudian, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penanganan ketiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Don Ritto. Menurut Totok, langkah tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun pihak yang disebut dalam perkara terkait terhadap pandangan yang disampaikan DPP KAMPUD tersebut, (Red)







