DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Penanganan Kasus Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Penyidik Kejaksaan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

JAKARTA SUARAGEMPUR.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut mencakup perkara suplai batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, Minggu (12/7/2026). 

Menurut Seno Aji, upaya penyidik Kortastipidkor Polri di bawah pimpinan Irjen Pol. Totok Suharyanto patut mendapat dukungan publik sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.

“Kami memberikan apresiasi penuh terhadap upaya penyidik Polri melalui Kortastipidkor dalam mengusut dugaan mega korupsi dan TPPU. Langkah ini merupakan terobosan yang patut didukung oleh masyarakat,” ujar Seno Aji.

Namun demikian, Seno Aji mengkritisi keputusan pelimpahan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

Ia berpendapat bahwa apabila proses penyidikan di Kepolisian belum selesai, pelimpahan penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi prosedur hukum.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan berpotensi memunculkan upaya hukum, termasuk gugatan praperadilan. Ia juga menilai langkah tersebut dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus yang bertentangan dengan asas equality before the law.

Seno Aji menyatakan bahwa berdasarkan pandangannya terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah koordinasi antara penyidik Polri dan penuntut umum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, bukan menyerahkan proses penyidikan kepada institusi lain.

Selain itu, ia berpendapat apabila penyidik Polri mengalami kendala dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut, koordinasi dapat dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan supervisi yang dimiliki lembaga tersebut.

“Apabila terdapat hambatan dalam proses penyidikan, penyidik Kepolisian dapat berkoordinasi dengan KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.»

Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tak lama kemudian, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penanganan ketiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Don Ritto. Menurut Totok, langkah tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun pihak yang disebut dalam perkara terkait terhadap pandangan yang disampaikan DPP KAMPUD tersebut, (Red)

  • Related Posts

    Keluarga Besar Anak Jabung Sampaikan Pemberitahuan Aksi ke Mabes Polri, Tuntut Keadilan atas Kematian Joni Iskandar

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM – Keluarga Besar Anak Jabung di Rantau Banten dan Botabek resmi menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Mabes Polri. Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026…

    Menaker Yassierli Tegaskan AI Bukan Pengganti Manusia, KSPSI Dukung Solidaritas untuk Pekerja Palestina

    SUARAGEMPUR.COM| JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi dunia kerja nasional dengan pendekatan yang berpusat pada manusia (human-centric). Hal tersebut disampaikan dalam pidato kunci…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

    Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

    Wujud Kepedulian, Camat Kemiri Bersama Kepala Desa Takziah ke Rumah Duka Ayahanda Ketua KNPI Kecamatan Kemiri

    Wujud Kepedulian, Camat Kemiri Bersama Kepala Desa Takziah ke Rumah Duka Ayahanda Ketua KNPI Kecamatan Kemiri

    DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Penanganan Kasus Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Penyidik Kejaksaan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

    DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Penanganan Kasus Eks Jampidsus dari Penyidik Polri ke Penyidik Kejaksaan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

    Jalin Koordinasi di Kantor Desa Cisait, PT Trimulti Sukses Nusantara Komitmen Prioritaskan Warga Lokal dan Rampungkan Administrasi

    Jalin Koordinasi di Kantor Desa Cisait, PT Trimulti Sukses Nusantara Komitmen Prioritaskan Warga Lokal dan Rampungkan Administrasi

    Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polsek Pagedangan, Dua Terduga Disebut Bebas Usai Tebusan Rp15 Juta

    Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polsek Pagedangan, Dua Terduga Disebut Bebas Usai Tebusan Rp15 Juta

    Bertahun-Tahun Menanti Uluran Tangan, Air Mata Herniawati, Anak Yatim Piatu di Kabupaten Serang, Belum Juga Dilihat Pemerintah

    Bertahun-Tahun Menanti Uluran Tangan, Air Mata Herniawati, Anak Yatim Piatu di Kabupaten Serang, Belum Juga Dilihat Pemerintah

    NO COPY