JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM – Keluarga Besar Anak Jabung di Rantau Banten dan Botabek resmi menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Mabes Polri. Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026 ini bertujuan menuntut keadilan atas meninggalnya Joni Iskandar yang diduga berkaitan dengan proses penegakan hukum di Lampung.
Surat pemberitahuan tersebut diantarkan langsung oleh Koordinator Aksi, Angga Rensa Heriguan, dan telah diterima oleh pihak Kabaintelkam Polri pada Senin (15/6/2026). Aksi direncanakan berlangsung di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 08.00 WIB dengan estimasi massa sekitar 500 orang.
Dalam pernyataannya, massa aksi menegaskan tetap mendukung langkah kepolisian dalam memberantas kejahatan begal. Namun, mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Sejumlah tuntutan akan disampaikan kepada Kapolri, di antaranya mendukung upaya Polda Lampung dalam memberantas kejahatan begal, sekaligus mendesak Kapolda Lampung mencabut pernyataan terkait kebijakan “tembak di tempat”. Massa juga meminta pencopotan Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, serta Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Selain itu, mereka mendesak agar oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Joni Iskandar diproses secara hukum. Massa juga menuntut penghentian segala bentuk tindakan kekerasan serta praktik penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur, termasuk evaluasi dan klarifikasi terbuka atas pernyataan publik yang dinilai berpotensi membenarkan tindakan di luar hukum.
Massa aksi turut mendorong adanya permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban apabila terbukti terjadi pelanggaran. Mereka juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menekankan pentingnya jaminan proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel. Pemulihan hak keluarga korban, termasuk restitusi dan kompensasi, juga menjadi bagian dari tuntutan.
Penanggung jawab aksi, Rustam Effendi, memastikan bahwa kegiatan akan berlangsung secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Kapolri memberikan perhatian serius terhadap tuntutan masyarakat dan keluarga almarhum Joni Iskandar. Aksi ini merupakan bentuk ikhtiar konstitusional untuk mencari keadilan serta memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Rencananya, massa aksi akan berasal dari Keluarga Besar Anak Jabung di Rantau Banten dan Botabek, serta berbagai elemen masyarakat yang menyatakan solidaritas terhadap kasus tersebut. Rangkaian kegiatan akan meliputi penyampaian pernyataan sikap, mimbar bebas, doa bersama, hingga penyerahan tuntutan kepada Kapolri.
Redaksi







