Dibawah Asap Beracun ! Diduga Melanggar UU, Peleburan Alumunium Foil Beroperasi Dengan Bebas

Dibawah Asap Beracun ! Diduga Melanggar UU, Peleburan Alumunium Foil Beroperasi Dengan Bebas

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Salah satu usaha peleburan alumunium foil yang berlokasi di pinggir jalan irigasi Desa Wana Kerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dibawah asap beracun, usaha peleburan alumunium foil beroperasi dengan tenang dan bebas tanpa ada penindakan dari pihak berwenang. Rabu, 28/08/2024

Pantauan di lokasi peleburan alumunium foil, terlihat jelas tumpukan limbah padat dan debu serta puluhan karung disekitar area peleburan. Selain itu, gumpalan asap sisa pembakaran dan debu limbah peleburan alumunium foil menyelimuti lingkungan sekitar.

Salah satu pekerja borongan yang mengaku sudah bekerja 4 (empat) bulan di peleburan alumunium foil, sebut saja Sobirin saat di wawancarai mengatakan ” mulai sekitaran pukul 20:00 wib, dalam satu hari menghasilkan 15 batang dengan berat 7kg” katanya.

“Dan untuk tanah atau tempat usaha peleburan milik dinas PU pak, coba bapak tanya atau telepon saja ke pak Eko sebagai pengurusnya” tambah Sobirin

Eko, ketika dihubungi melalui telepon whatsapp mengakui sebagai pengurus peleburan alumunium foil menjelaskan bahwa bosnya bernama SWO (Inisial-red) dari satuan yonif 203, dan mengatakan tentang perizinan tidak mengetahui secara pasti karena itu merupakan urusan pak SWO.

“Yang punya usaha peleburan alumunium foil pak SWO, terkait perizinan itu urusan bos saya (SWO dari satuan yonif 203)” jelasnya

Keberadaan usaha peleburan alumunium foil yang beroperasi terindikasi tidak memiliki izin dan tanpa pengawasan yang ketat. Didalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan peleburan yang tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan melanggar pasal 104 dan 109 UU, ini yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan tanpa izin

Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakpedulian terhadap lingkungan di daerah tersebut. Ditengah ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang nyata, pertanyaan besar muncul : Kapan pihak berwenang akan bertindak tegas untuk menghentikan dugaan operasi ilegal tersebut dan memastikan pengelolaan limbah yang tidak bertanggung jawab?

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk menghentikan dugaan pelaku operasi ilegal yang melanggar hukum.

(Tim/red)

 

Post Comment

Dilarang Copy Paste