Dibawah Asap Beracun ! Diduga Melanggar UU, Peleburan Alumunium Foil Beroperasi Dengan Bebas

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Salah satu usaha peleburan alumunium foil yang berlokasi di pinggir jalan irigasi Desa Wana Kerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dibawah asap beracun, usaha peleburan alumunium foil beroperasi dengan tenang dan bebas tanpa ada penindakan dari pihak berwenang. Rabu, 28/08/2024

Pantauan di lokasi peleburan alumunium foil, terlihat jelas tumpukan limbah padat dan debu serta puluhan karung disekitar area peleburan. Selain itu, gumpalan asap sisa pembakaran dan debu limbah peleburan alumunium foil menyelimuti lingkungan sekitar.

Salah satu pekerja borongan yang mengaku sudah bekerja 4 (empat) bulan di peleburan alumunium foil, sebut saja Sobirin saat di wawancarai mengatakan ” mulai sekitaran pukul 20:00 wib, dalam satu hari menghasilkan 15 batang dengan berat 7kg” katanya.

“Dan untuk tanah atau tempat usaha peleburan milik dinas PU pak, coba bapak tanya atau telepon saja ke pak Eko sebagai pengurusnya” tambah Sobirin

Eko, ketika dihubungi melalui telepon whatsapp mengakui sebagai pengurus peleburan alumunium foil menjelaskan bahwa bosnya bernama SWO (Inisial-red) dari satuan yonif 203, dan mengatakan tentang perizinan tidak mengetahui secara pasti karena itu merupakan urusan pak SWO.

“Yang punya usaha peleburan alumunium foil pak SWO, terkait perizinan itu urusan bos saya (SWO dari satuan yonif 203)” jelasnya

Keberadaan usaha peleburan alumunium foil yang beroperasi terindikasi tidak memiliki izin dan tanpa pengawasan yang ketat. Didalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan peleburan yang tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan melanggar pasal 104 dan 109 UU, ini yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan tanpa izin

Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakpedulian terhadap lingkungan di daerah tersebut. Ditengah ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang nyata, pertanyaan besar muncul : Kapan pihak berwenang akan bertindak tegas untuk menghentikan dugaan operasi ilegal tersebut dan memastikan pengelolaan limbah yang tidak bertanggung jawab?

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk menghentikan dugaan pelaku operasi ilegal yang melanggar hukum.

(Tim/red)

 

  • Related Posts

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande akan melaksanakan pemeliharaan Saluran Udara…

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan sikap politik organisasinya melalui sejumlah deklarasi dukungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY