TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) mencuat di PT Jing Xing Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Teknik, Jl. Unggul, Kampung Seglok, Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720. Senin (5/10/2026).
Informasi yang diterima DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyebutkan, sejumlah pekerja diduga menerima upah yang nilainya berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku. Bahkan, pekerja yang baru masuk disebut hanya mendapatkan upah sekitar Rp100 ribu per hari.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi ketenagakerjaan melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan.
“Informasi yang kami terima menyebutkan pekerja baru dibayar sekitar Rp100 ribu per hari. Kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan sistem pengupahan di perusahaan tersebut,” kata Rustam.
Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui secara pasti status hubungan kerja para pekerja, masa kerja, jam dan hari kerja, perjanjian kerja, komponen upah hingga bukti pembayaran yang diterima.
Rustam menegaskan persoalan upah merupakan hak normatif pekerja yang harus mendapatkan perhatian serius. Apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KSPSI meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangannya sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi.
“Jangan sampai ada perusahaan memperoleh manfaat dari tenaga pekerja, tetapi hak dasar pekerjanya justru tidak dipenuhi. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami meminta dilakukan penindakan sesuai aturan dan kekurangan hak pekerja diselesaikan,” tegasnya.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga meminta pekerja yang merasa menerima upah tidak sesuai ketentuan untuk menyimpan berbagai dokumen pendukung, seperti bukti transfer atau pembayaran upah, slip gaji, absensi, perjanjian kerja serta bukti komunikasi dengan pihak perusahaan.
KSPSI berharap Pengawas Ketenagakerjaan tidak hanya menunggu pengaduan formal apabila informasi mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan telah berkembang di kalangan pekerja.
Pemeriksaan langsung dinilai diperlukan agar dapat diketahui apakah sistem pengupahan yang diterapkan PT Jing Xing Indonesia telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru terdapat hak pekerja yang belum dipenuhi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pembayaran upah tersebut masih memerlukan klarifikasi dari manajemen PT Jing Xing Indonesia. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Redaksi





