Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar di Kota Tangerang, Warga Resah

KOTA TANGERANG | suaragempur.com – Pemasangan tiang dan kabel internet secara liar yang dilakukan tanpa izin resmi semakin marak di wilayah Kota Tangerang. Kabel jaringan jenis Local Area Network (LAN), yang umum digunakan untuk menghubungkan perangkat seperti komputer, router, dan saklar, dipasang tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Menurut aturan, setiap pemasangan tiang internet, baik di area perumahan maupun perkampungan, harus melalui proses perizinan resmi. Izin tersebut wajib diajukan mulai dari tingkat RT dan RW, kelurahan, hingga kecamatan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Namun, praktik pemasangan liar ini terus berlangsung tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Diskominfo.

Fenomena ini memicu keresahan di kalangan masyarakat Kota Tangerang. Warga mengeluhkan keberadaan tiang dan kabel internet liar yang tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu karyawan penyedia layanan internet Moratel Oxygen, Bagus, memberikan tanggapan dengan nada tinggi melalui sambungan telepon.

“Saya sedang di Depok. Sejak adanya kejadian seperti ini, kami merasa dipojokkan, baik oleh media maupun organisasi masyarakat, seolah-olah dijadikan ATM berjalan,” ujarnya pada Sabtu (11/01/2025).

Menanggapi situasi ini, Reza, anggota Tim Khusus Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyampaikan pandangannya mewakili masyarakat dan rekan-rekan media.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tangerang segera bertindak tegas terhadap permasalahan ini. Instansi terkait harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pengusaha internet yang tidak mematuhi peraturan,” ungkap Reza.

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Jangan biarkan pengusaha-pengusaha nakal merugikan masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya tegas.

Hingga kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait untuk menertibkan pemasangan tiang dan kabel internet liar di wilayah tersebut. (TIM)

 

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Pengusaha Benur Bireuen Mengaku Didatangi Polisi, Persoalkan Penanganan Laporan Mantan Karyawan

    BIREUEN | SUARAGEMPUR.COM — Pengusaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Herizal, mempertanyakan penanganan laporan polisi yang dibuat oleh mantan karyawannya, Sayuti, Jum’at (25/9/2026). Herizal mengaku beberapa kali didatangi dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY