SERANG,BANTEN|SUARAGEMPUR.COM – Kebebasan pers kembali mendapat ujian serius. Dua wartawan media online Penasultan.co.id, yakni Pimpinan Redaksi Rofiyadi dan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten, Sahrudin, diduga menjadi korban tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di depan Kantor Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Rabu (4/11/2026).
Ironisnya, kedatangan keduanya ke lokasi bukan untuk mencari keributan, melainkan menjalankan tugas profesi sebagai jurnalis guna meliput aksi demonstrasi warga yang berkaitan dengan persoalan dugaan pinjaman Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana kas masjid.
Namun, aktivitas peliputan tersebut justru berujung insiden kekerasan yang kini menjadi perhatian serius kalangan pers.
Berdasarkan keterangan Rofiyadi, ketika berada di lokasi peliputan, dirinya bersama Sahrudin diduga mendapat tindakan kekerasan dari sejumlah orang yang menurut keterangan korban diduga memiliki keterkaitan dengan pihak pemerintah desa.
Rofiyadi mengaku mengalami pemukulan hingga terjatuh dan dibanting ke permukaan aspal. Sementara itu, kedua wartawan tersebut dilaporkan mengalami luka pada bagian tangan serta bekas cakaran di sejumlah bagian tubuh.
Pasca kejadian, keduanya menjalani pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Banten. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Banten agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa ini bukan persoalan sepele. Ketika seorang wartawan mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya tidak hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga menyentuh prinsip kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Wartawan bukan musuh pemerintah desa. Wartawan bukan pihak yang harus ditakuti atau dibungkam. Kehadiran jurnalis di tengah demonstrasi merupakan bagian dari fungsi pers dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pers telah tersedia. Ada hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan jalur hukum yang dapat ditempuh. Bukan dengan intimidasi, apalagi kekerasan fisik.
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya Penasultan.co.id juga telah menerbitkan pemberitaan mengenai keluhan sejumlah warga Desa Kubang Puji terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan dugaan biaya pengurusan PTSL yang dinilai memberatkan serta sertifikat tanah yang menurut pengakuan mereka belum diterima.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan pembayaran uang pengurusan kepada pihak tertentu. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang.
Apakah tindakan kekerasan terhadap Rofiyadi dan Sahrudin berkaitan dengan pemberitaan PTSL? Apakah ada kaitannya dengan peliputan aksi demonstrasi warga? Atau terdapat motif lain? Hingga saat ini, motif tersebut belum dapat dipastikan.
Justru di sinilah pentingnya penyelidikan secara menyeluruh oleh Polda Banten. Jangan sampai muncul dugaan bahwa kekerasan dilakukan sebagai bentuk reaksi terhadap aktivitas jurnalistik.
Kemerdekaan pers bukan sekadar slogan. Negara telah memberikan jaminan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) secara tegas memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Artinya, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan dan tindakan melawan hukum yang menghambat kerja jurnalistik, ketentuan tersebut patut dipertimbangkan untuk diterapkan.
Selain UU Pers, dugaan kekerasan fisik terhadap kedua wartawan juga harus ditelaah berdasarkan ketentuan pidana umum.
Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan berupa penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2).
Namun, penentuan pasal yang tepat harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukti medis, keterangan saksi, dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Redaksi Penasultan.co.id mendesak Kapolda Banten beserta jajaran penyidik agar memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan kekerasan terhadap dua wartawan tersebut.
1. Siapa saja orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua wartawan?
2. Apa peran masing-masing orang dalam rangkaian peristiwa tersebut?
3. Apa motif di balik dugaan kekerasan tersebut?
4. Apakah terdapat kaitan dengan peliputan demonstrasi atau pemberitaan PTSL sebelumnya?
5. Apakah ada pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung?
Penyidik juga perlu mengamankan dan memeriksa rekaman CCTV, video di lokasi, keterangan saksi, hasil visum, serta bukti lain yang relevan.
Jika ditemukan keterlibatan pihak tertentu, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Insiden di Desa Kubang Puji harus menjadi perhatian seluruh insan pers, organisasi wartawan, Dewan Pers, serta aparat penegak hukum.
Sebab, ketika wartawan menghadapi ancaman kekerasan saat menjalankan tugas, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh korban, melainkan juga dapat mengganggu hak publik untuk memperoleh informasi.
Pemerintah desa seharusnya menjadi ruang pelayanan masyarakat yang terbuka terhadap kritik dan pengawasan, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan bagi siapa pun yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kritik harus dijawab dengan data. Tuduhan harus dijawab dengan klarifikasi. Pemberitaan yang dianggap keliru dapat diselesaikan melalui mekanisme pers. Bukan dengan pukulan. Bukan dengan intimidasi. Apalagi kekerasan.
Redaksi Penasultan.co.id menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan ini dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, transparan, objektif, serta tanpa pandang bulu.
Jangan sampai insiden di Desa Kubang Puji menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Kabupaten Serang, Banten.
Kini publik menunggu keberanian dan keseriusan Polda Banten untuk mengungkap fakta, memastikan pertanggungjawaban hukum, serta memberikan perlindungan terhadap keselamatan insan pers.
Jika wartawan yang sedang mencari fakta justru menjadi korban kekerasan, siapa yang akan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran?





