TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Belum adanya tanggapan dari pihak Polsek Cisoka terkait informasi dugaan pembebasan dua orang dalam perkara narkotika jenis tembakau sintetis semakin menjadi perhatian. Terlebih, informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta yang dikaitkan dengan pembebasan tersebut hingga kini masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Redaksi SuaraGempur.com telah menerbitkan pemberitaan mengenai informasi dugaan pengamanan dua orang warga, salah satunya berinisial ER, di kawasan Bizlink, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada pertengahan September 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kedua orang tersebut disebut sempat diamankan selama beberapa hari sebelum dikabarkan dibebaskan pada Rabu, 16 September 2026. Dalam informasi yang sama, muncul dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta yang dikaitkan dengan proses pembebasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Icuk, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (1/11/2026).
Konfirmasi tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kebenaran pengamanan kedua orang tersebut, status penanganan perkara, dasar atau alasan pembebasan, serta klarifikasi atas informasi dugaan penyerahan uang Rp15 juta.
Namun, hingga berita lanjutan ini disusun, Ipda Icuk belum memberikan tanggapan atas pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Sebagai pejabat yang menjabat sebagai Kanit Reskrim, Ipda Icuk tentu memiliki peran dan tanggung jawab dalam memberikan penjelasan terkait informasi yang menyangkut penanganan perkara di wilayah tugasnya. Terlebih, persoalan ini berkaitan dengan dugaan pembebasan dua orang dalam perkara narkotika serta informasi mengenai dugaan penyerahan uang yang nilainya tidak sedikit.
Redaksi menilai, pertanyaan konfirmasi yang disampaikan merupakan bagian dari upaya memperoleh keberimbangan informasi, bukan untuk menghakimi ataupun menyudutkan pihak tertentu. Karena itu, sikap diam dan belum adanya respons dari pejabat yang bersangkutan tentu belum dapat memberikan kejelasan kepada publik atas informasi yang berkembang.
Apabila informasi tersebut tidak benar, pihak kepolisian memiliki kesempatan untuk meluruskannya. Sebaliknya, apabila terdapat prosedur atau dasar hukum tertentu yang menjadi alasan pelepasan kedua orang tersebut, penjelasan resmi sangat diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi SuaraGempur.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyerahan uang Rp15 juta masih sebatas informasi yang diterima dan belum terverifikasi secara independen. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya praktik penyimpangan maupun menyatakan pihak tertentu bersalah.
Klarifikasi dari Polsek Cisoka diperlukan, terutama untuk menjelaskan apakah kedua orang tersebut benar pernah diamankan, bagaimana status hukum penanganan perkaranya, serta apakah terdapat prosedur resmi yang menjadi dasar pelepasan mereka.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, redaksi berharap pihak Polsek Cisoka dapat memberikan penjelasan secara terbuka, profesional, dan proporsional. Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak hanya menerima kabar yang belum terkonfirmasi.
Sehubungan dengan belum adanya tanggapan dan masih berkembangnya informasi dugaan tersebut, redaksi juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, khususnya fungsi Pengamanan Internal (Paminal), untuk melakukan penelusuran atau klarifikasi sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah penanganan perkara, termasuk informasi mengenai dugaan pembebasan kedua orang dan dugaan penyerahan uang Rp15 juta, telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi berharap Paminal Propam dapat memberikan perhatian terhadap informasi ini secara objektif dan profesional. Penelusuran tersebut bukan untuk mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan setiap informasi yang berkembang mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SuaraGempur.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Icuk, maupun Kapolsek Cisoka serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi: SuaraGempur.com





