TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Kegiatan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten di Apartemen Ecohome, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/7/2026) malam, menjadi sorotan. Selain adanya dugaan pengamanan terhadap sejumlah orang, beredar pula informasi mengenai dugaan pembayaran uang tebusan agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun SUARAGEMPUR.COM, kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Sejumlah sumber menyebutkan petugas Unit PPA Polda Banten mendatangi apartemen tersebut dan mengamankan sedikitnya empat orang beserta seorang anak di bawah umur.
Tak lama setelah pengamanan berlangsung, muncul informasi bahwa orang-orang yang sempat diamankan telah dibebaskan. Bersamaan dengan itu, beredar pula dugaan adanya pembayaran uang belasan juta rupiah agar perkara tersebut tidak diproses lebih lanjut..
Saat dikonfirmasi, HR, yang disebut sebagai petugas Unit PPA Polda Banten, membenarkan adanya kegiatan di Apartemen Ecohome pada Kamis malam tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya bukan mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi.
“Kemarin bukan kita amankan semuanya, tetapi ada admin yang di bawah umur kita amankan. Cuma kan ada beberapa orang lain, saya tawarkan mau ikut nggak, kalau nggak mau ikut ya nggak apa-apa,” ujar HR kepada SUARAGEMPUR.COM.
HR juga menyampaikan bahwa pihak yang sempat diamankan telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
“Semuanya sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing,” katanya.
Meski membenarkan adanya kegiatan tersebut, HR tidak memberikan tanggapan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pembayaran uang belasan juta rupiah agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, SUARAGEMPUR.COM masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Bidang Humas Polda Banten terkait kronologi kegiatan tersebut, jumlah pasti orang yang diamankan, status hukum mereka, serta klarifikasi atas dugaan adanya uang tebusan yang beredar di masyarakat.
Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, Polda Banten diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polda Banten maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Eko
Penerbit: Fachri
#PoldaBanten#PPAPoldaBanten#ApartemenEcohome#Tangerang#SuaraGempur







