Diduga Rugikan Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Mekanik BKPN Resmi Dilaporkan Kepolisi

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Sebuah perusahaan transportasi, PT Bangun Karya Persada Nusantara (BKPN), melaporkan seorang mekaniknya ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan/atau penggelapan. Kerugian material yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pelapor, Agendra Frastico biasa disapa Fras, yang bertindak atas nama dan kuasa dari perusahaan BKPN selaku korban, mendatangi kantor polisi polres metro kota tangerang pada Rabu (15/10/2025) malam untuk membuat laporan resmi.

Foto : Tanda Bukti Laporan Kepolisian Pelapor Agendra Frastico

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1567/X/2025/SPKT, peristiwa ini berawal pada Selasa (14/10/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Terlapor yang bernama Jiki Kurniawan (35), mendapat perintah dari pengurus perusahaan, Yosep Siki, untuk memperbaiki sebuah truk tronton milik perusahaan yang mogok di lokasi galian tanah di daerah Cilayang, Kabupaten Lebak.

Jiki berangkat dari Proyek Tahap V di Jalan Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, dengan mengendarai satu unit mobil pick-up Isuzu Traga. Tidak hanya itu, ia juga membawa sejumlah sparepart dan perlengkapan perbaikan, termasuk 8 velg truk FAW, 2 aki, 4 radiator Dong Feng, 30 baut roda, dan 5 dongkrak.

Namun, pihak perusahaan kemudian menyadari bahwa Jiki tidak kunjung tiba di lokasi tujuan. Upaya menghubungi nomor ponselnya (082174xxxx22) pun gagal karena nomor tersebut tidak dapat dihubungi.

Kecurigaan semakin menjadi ketika Jiki menghubungi seorang saksi lain serta rekan helper mekanik Vinsensius Taus, melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor ponsel berbeda (083152xxx040). Dalam percakapan tersebut, Jiki mengancam tidak akan mengembalikan kendaraan beserta seluruh barang yang dibawanya, kecuali perusahaan membayar gajinya yang menurutnya telat dibayar selama 15 hari

Foto : Jiki Kurniawan

Menurut Vinsensius “Jiki kerja sudah 3 bulan lebih setiap bulan gajinya dibayarkan oleh perusahaan dan baru 15 Hari dibulan ini belum digaji karena kan emang belum jatuh tempo gajian alesan yang clasic seperti itu bahkan sudah berani bawa kabur mobil perusahaan dan sparepart yang merugikan perusahaan ” , Terangnya.

Akibat kejadian ini, PT BKPN mengalami kerugian material yang signifikan, terdiri dari satu unit mobil pick-up Isuzu Traga tahun 2025 (B-9532-KVT) beserta seluruh sparepart dan perlengkapan yang dibawa Jiki, dengan total nilai Rp 500.000.000.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan/atau Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP.

Liputan : ( EKO ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page