Serang || suaragempur.com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Rabu, (31/072024)
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin menyatakan hal tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi/INEX yang dilakukan oleh RW ditangkap pada Kamis (25/07) sekira pukul 05.00 WIB bertempat di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” katanya.
Ditresnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dalam keterangannya menjelaskan
“Langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 36,6 gram, satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan 13 butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Exstasy/inex, satu buah Hp merk Oppo Reno 11, satu buah timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening disita oleh kepolisian lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka,” ucapnya.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Sdr. RONI alias KHAJA (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. RONI alias KHAJA (DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolda Banten” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup (Bidhumas)
(Eko)
Post Comment