Dua Pekan Tanpa Kepastian, Ahli Waris di Pipitan Pertanyakan Komitmen Mediasi Kelurahan Soal Administrasi Tanah

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Lambannya proses administrasi tanah di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, memicu kekecewaan sejumlah ahli waris. Hingga lebih dari dua pekan sejak pengajuan kelengkapan dokumen, pihak kelurahan belum memberikan kepastian terkait mediasi yang sebelumnya dijanjikan, Rabu (25/2/2026).

Para ahli waris mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Tidak Sengketa. Kedua dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyusunan warkah sebagai dasar pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Namun, proses administrasi di tingkat kelurahan justru terhenti tanpa kejelasan waktu penyelesaian.

Permasalahan ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026, saat ahli waris mendatangi Kantor Kelurahan Pipitan untuk mengurus kelengkapan warkah tanah. Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan menyampaikan adanya laporan lisan dari seorang warga yang mengklaim pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah yang dimaksud.

Menanggapi informasi tersebut, Lurah Pipitan menyatakan akan memfasilitasi pertemuan atau mediasi antara kedua belah pihak guna memastikan kejelasan status tanah sebelum proses administrasi dilanjutkan. Namun, hingga berita ini diturunkan, lebih dari dua minggu sejak pertemuan awal, ahli waris mengaku belum menerima undangan resmi maupun kepastian jadwal mediasi.

“Kami hanya diminta menunggu, tetapi tidak ada kejelasan kapan mediasi akan dilaksanakan. Padahal kami sudah mengikuti semua prosedur yang diminta,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

Sebagai bentuk itikad baik, para ahli waris juga telah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada pihak kelurahan. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan siap bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari muncul klaim, gugatan, atau konsekuensi hukum terkait objek tanah tersebut.

“Kami sudah membuat pernyataan tanggung jawab mutlak agar pihak kelurahan merasa aman secara hukum. Kami hanya berharap ada kepastian waktu mediasi agar proses ini tidak terus menggantung,” tambahnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena keterlambatan administrasi dapat berdampak pada tertundanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Para ahli waris berharap pihak Kelurahan Pipitan dapat segera menjalankan fungsi mediasi secara objektif dan profesional, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kelurahan Pipitan belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal mediasi maupun alasan tertundanya proses administrasi tersebut.

Reporter : Bani Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY