Dua Pelaku Tawuran Pelajar Yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap Tim Resmob Polres Serang

Serang | SUARAGEMPUR.COM – Tim Resmob Polres Serang berhasil meringkus dua pelajar SMK Negeri Warunggunung yang diduga terlibat dalam tawuran hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar SMA Negeri Cikeusal, ACM (17), pada Senin lalu, 13 Januari 2025.

Tersangka pertama, SD (18), warga Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, ditangkap pada Selasa pagi, 14 Januari 2025, di kawasan Warunggunung. Sementara itu, tersangka kedua, RA (17), ditangkap di Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Rabu dini hari, 15 Januari 2025.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob berhasil mengamankan dua pelaku tawuran di dua lokasi berbeda. Keduanya merupakan pelajar SMK Negeri di Warunggunung,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut Kapolres, kejadian bermula dari aksi saling ejek antara dua kelompok pelajar melalui media sosial. Ejekan tersebut berujung pada kesepakatan untuk berduel di depan Terminal Tunjung Teja.

“Awalnya hanya saling ejek dan saling tantang melalui Instagram. Kedua kelompok ini akhirnya sepakat bertemu untuk ‘uji nyali’ di lokasi tersebut,” jelas Kapolres.

Ketika ACM dan teman-temannya tiba di lokasi, mereka mendapati RA membawa senjata tajam berupa celurit berukuran besar. Merasa terancam, ACM mencoba melarikan diri. Namun, RA bersama SD yang masih berada di atas motor segera mengejar korban.

Saat mendekati korban, RA mengayunkan celuritnya hingga mengenai kepala dan pundak ACM. Korban langsung tersungkur akibat luka yang serius.

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat oleh teman-temannya. Namun, nyawa ACM tidak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diautopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan pada Selasa dini hari, 13 Januari 2025.

“Tim Resmob langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka pertama, SD, berhasil kami tangkap di Warunggunung pada pukul 09.00. Sementara tersangka kedua, RA, kami amankan di Desa Girimukti pada pukul 01.30 keesokan harinya,” tambah Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa tawuran ini dipicu oleh emosi remaja yang tidak terkendali akibat ejekan di media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kapolres Serang mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif mengawasi perilaku remaja, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy