SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN – Dugaan tindakan intimidasi dialami korban pemerasan, Dewi Nova Donaria, pada Sabtu malam, 6 Desember 2025. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah mencuatnya laporan mengenai dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pengurus Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas Gemilang dan oknum Legal perusahaan, Minggu (7/12/2025).
Pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, salah satu oknum yang diduga terlibat pemerasan, Surya Pengurus PSP SPN PT Nikomas Gemilang mendatangi rumah korban, Dewi Nova Donaria.
Sesaat setelah kedatangan Surya, Dewi sempat mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp dengan nada panik berbunyi, “Pak Surya datang, Pak.” Ia juga sempat merekam momen kedatangan tersebut dalam bentuk video singkat.
Keesokan paginya, Minggu, 7 Desember 2025, muncul sebuah video klarifikasi dari Dewi yang kemudian beredar luas. Dalam video itu, Dewi menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan dirinya adalah hoax atau bohong.
Dewi juga menyebut bahwa uang sebesar Rp 7.000.000 yang diberitakan sebelumnya merupakan pembayaran utang kepada Surya, serta menyangkal pernah menceritakan masalah tersebut kepada siapa pun.
Pernyataan dalam video klarifikasi tersebut dinilai sangat bertentangan dengan fakta awal yang dimiliki awak media.
Faktanya, Dewi adalah pihak yang secara aktif melaporkan dan menceritakan dugaan pemerasan ini kepada awak media. Media juga mengantongi bukti berupa video Dewi saat meminta bantuan serta rekaman pembicaraan antara Dewi dan Surya. Dalam rekaman tersebut, Surya secara jelas menyebut nama oknum Legal perusahaan, Gani, yang menunjukkan dugaan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak.
Kedatangan Surya pada tengah malam, disusul kemunculan video klarifikasi yang isinya berlawanan dengan laporan awal, memperkuat dugaan bahwa Dewi mendapat tekanan untuk membuat pernyataan yang memutarbalikkan fakta.
Aparat kepolisian diminta segera mengusut tuntas dugaan pemerasan ini serta menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap korban. Perlindungan terhadap korban dan saksi dinilai krusial agar kebenaran dapat terungkap secara utuh.
Red : suaragempur
