LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur, Eva Susanti, S.KM., M.M., bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket pengadaan electric generating set atau genset pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan data yang disampaikan KAMPUD, nilai keseluruhan 14 paket tersebut mencapai sekitar Rp12,51 miliar.
“Kami meminta Ibu Eva Susanti selaku Plt. Direktur untuk kooperatif hadir memenuhi jadwal undangan pemeriksaan oleh tim Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi 13 proyek pengadaan alat kedokteran dan satu paket pengadaan electric generating set. Kami berharap yang bersangkutan memberikan keterangan sesuai fakta terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” ujar Seno Aji, Rabu (28/10/2026).
Seno Aji menyayangkan ketidakhadiran Eva Susanti dalam agenda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (22/10/2026). Menurutnya, Eva perlu memberikan klarifikasi kepada penyidik, mengingat posisinya sebagai Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah dalam agenda pemeriksaan tersebut. Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan keterangan yang diperlukan oleh Kejati Lampung,” kata Seno.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak terkait untuk menjelaskan pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan yang dilaporkan KAMPUD. Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut tetap harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat berwenang.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eva Susanti dalam rangka klarifikasi terkait proses pengadaan alat kesehatan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut pada Kamis (22/10/2026).
“Untuk pemanggilan hari ini, diagendakan untuk diperiksa. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir,” ujar Ricky saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Sementara itu, Eva Susanti mengakui telah menerima surat pemanggilan dari pihak kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan tugas dinas di luar Provinsi Lampung, bukan karena bermaksud menghindari pemeriksaan.
“Benar ada pemanggilan, tetapi saya tidak hadir karena sedang dinas di luar Lampung,” jelas Eva saat dikonfirmasi secara terpisah.
DPP KAMPUD sebelumnya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung pada 10 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket pengadaan genset di RSUD KH. Ahmad Hanafiah untuk tahun anggaran 2026.
Dalam laporannya, KAMPUD menduga adanya pengondisian perusahaan penyedia serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) yang disebut berkaitan dengan penerimaan cashback. Dugaan tersebut merupakan materi laporan KAMPUD yang masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak., CFrA, sebelumnya menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan KAMPUD.
“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026. Terima kasih atas laporannya, Pak Seno,” demikian keterangan Nugroho sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam laporan DPP KAMPUD, lima paket pengadaan pertama meliputi alat kedokteran endoscopy senilai Rp2,5 miliar, hysteroscopy set operatif senilai Rp2,3 miliar, dan treadmill jantung senilai Rp890 juta. Ketiga paket tersebut tercatat dikerjakan oleh Endo Indonesia. Perusahaan yang sama juga tercantum sebagai penyedia electrocauther sebanyak dua set senilai Rp184 juta serta alat bedah electrocauther sebanyak dua set senilai Rp153 juta.
Selanjutnya, pengadaan lampu operasi sebanyak dua unit senilai Rp1,2 miliar dan suction pump satu unit senilai Rp74 juta tercatat melalui Bina Equipment Sejahtera. Sementara itu, Aritek Karya Mandiri tercantum sebagai penyedia USG dua dimensi satu unit senilai Rp126 juta, syringe pump sebanyak 10 unit senilai Rp312 juta, serta patient monitor sebanyak empat unit senilai Rp215 juta.
Paket berikutnya meliputi bed elektrik tiga crank sebanyak 10 unit senilai Rp396 juta yang tercatat dikerjakan oleh Medivindo Sarana Medica. Adapun pengadaan mesin anestesi sebanyak dua unit senilai Rp1,5 miliar tercatat melalui GE Operations Indonesia, sedangkan meja operasi sebanyak dua unit senilai Rp260 juta tercatat melalui Pana Indo Alkestama.
Satu paket lainnya berupa pengadaan electric generating set sebanyak satu unit dengan nilai Rp2,4 miliar tercatat dikerjakan oleh Mira Sarana Langgeng Pratama.
Berdasarkan penjumlahan nilai yang tercantum dalam laporan tersebut, total anggaran 14 paket pengadaan mencapai sekitar Rp12,51 miliar. Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan nilai paket berdasarkan data yang disampaikan KAMPUD dan bukan merupakan kesimpulan mengenai kerugian keuangan negara.
Dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak RSUD, perusahaan penyedia, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang diperlukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan pemeriksaan lanjutan terhadap Eva Susanti maupun hasil penanganan laporan tersebut belum dicantumkan dalam bahan berita yang tersedia.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





