KABUPATEN SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) KSPSI PT Nikomas Gemilang mempertanyakan transparansi prosedur penerimaan calon pekerja baru di Divisi Adidas. Persoalan ini mencuat setelah surat resmi yang diajukan serikat pekerja untuk meminta klarifikasi disebut tidak diterima oleh pihak perusahaan.
Menurut Wahyu, salah satu pengurus serikat pekerja, pihaknya sebelumnya telah berupaya menyampaikan surat berperihal “Permintaan Klarifikasi dan Penegasan Kepatuhan terhadap Prosedur Penerimaan Calon Pekerja Baru Divisi Adidas.”
Namun, saat mendatangi bagian Human Resources (HR), Wahyu mengaku bertemu dengan seorang staf berinisial EG yang menolak menerima surat tersebut. Berdasarkan keterangan Wahyu, penolakan itu disertai alasan bahwa surat harus disampaikan melalui kantor pusat dan belum ada konfirmasi sebelumnya.
Pada hari yang sama, serikat pekerja kembali mencoba mengirimkan surat melalui jasa pos. Akan tetapi, berdasarkan pengecekan nomor resi yang mereka lakukan, status pengiriman menunjukkan bahwa surat tersebut ditolak.
Penolakan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak serikat pekerja mengenai mekanisme penerimaan surat resmi dan keterbukaan komunikasi antara manajemen perusahaan dengan perwakilan pekerja.
Serikat pekerja menegaskan bahwa surat tersebut bukan bertujuan menghambat proses perekrutan, melainkan meminta kejelasan mengenai mekanisme penerimaan karyawan baru agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi perhatian serikat pekerja adalah keterbukaan informasi mengenai penerimaan calon pekerja. Mereka merujuk pada ketentuan yang, menurut pihak serikat, mewajibkan pengusaha memberikan informasi secara terbuka melalui papan pengumuman apabila akan melakukan penerimaan pekerja baru.
Menurut pengamatan serikat pekerja, informasi lowongan di Divisi Adidas belum terlihat secara terbuka sebagaimana yang mereka harapkan. Padahal, berdasarkan pengamatan mereka, proses penerimaan karyawan di divisi tersebut berlangsung secara rutin, bahkan hampir setiap bulan.
Atas dasar itu, serikat pekerja meminta penjelasan mengenai mekanisme rekrutmen, keterbukaan informasi lowongan, persyaratan calon pekerja, hingga sistem seleksi yang diterapkan perusahaan.
Selain transparansi, serikat pekerja juga menyoroti pentingnya memastikan proses perekrutan berlangsung secara objektif dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun percaloan. Mereka menegaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya pencegahan dan pengawasan, bukan tuduhan bahwa praktik tersebut telah terjadi di lingkungan perusahaan.
“Tujuan kami sederhana, yaitu meminta kejelasan dan memastikan proses penerimaan karyawan berjalan sesuai prosedur. Kami ingin mekanismenya terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan pekerja maupun masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak serikat pekerja.
Menyikapi penolakan surat tersebut, Serikat Pekerja TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang menyatakan akan menempuh langkah lanjutan. Salah satunya dengan menyampaikan surat resmi kepada pihak Adidas selaku buyer untuk meminta perhatian dan evaluasi terhadap transparansi proses penerimaan karyawan di Divisi Adidas.
Serikat pekerja juga membuka kemungkinan mengambil langkah lain sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku apabila tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari perusahaan.
Bagi serikat pekerja, persoalan ini bukan semata-mata mengenai diterima atau ditolaknya sebuah surat, melainkan juga menyangkut komunikasi industrial yang sehat, keterbukaan informasi, serta kepastian bahwa prosedur penerimaan pekerja dilaksanakan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak manajemen PT Nikomas Gemilang maupun staf berinisial EG terkait alasan penolakan surat tersebut belum dimuat dalam naskah ini. Manajemen perusahaan diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai prosedur penyampaian surat dari serikat pekerja serta mekanisme penerimaan calon karyawan baru di Divisi Adidas.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





