Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg, Mobil Pickup Silver Diamati di Jalur Bojonggede-Kemang

Bogor | SUARAGEMPUR.COM – Tim awak media yang tengah melintas di Jalan Raya Bojonggede-Kemang (Bomang) mencurigai sebuah kendaraan Suzuki Pickup berwarna silver dengan nomor polisi F 8537 HV yang mengangkut tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg, Sabtu (22/02/2025).

Saat dilakukan wawancara, sopir kendaraan bernama Asep mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengantar barang. “Saya hanya bekerja, Bang. Saya dibayar seribu rupiah per tabung,” ujarnya saat ditanya tim media.

Lebih lanjut, Asep mengaku bahwa dirinya membawa gas tersebut dari wilayah Depok untuk diantarkan ke Ciseeng. Ketika ditanya apakah gas tersebut diperuntukkan bagi warung-warung pengecer (tamplas), Asep membantah. “Enggak, Bang. Saya hanya mengantar dari tempat bos ke Ciseeng. Nanti di sana saya dijemput sopir lain,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa gas tersebut milik sebuah depo dan akan dikirimkan kepada seseorang bernama Gugun di Ciseeng.

Dari pantauan di lokasi, tabung gas elpiji tampak tersusun rapi dan terikat di bak mobil. Namun, kendaraan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan, dan sang sopir tidak dapat menunjukkan surat jalan yang sah. Padahal, tabung-tabung tersebut dalam kondisi penuh.

Kuat dugaan bahwa gas subsidi tersebut akan digunakan sebagai bahan oplosan, mengingat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pendistribusiannya. Selain itu, kendaraan yang tidak dilengkapi tanda agen resmi dan tidak adanya dokumen pengangkutan yang jelas semakin memperkuat kecurigaan ini.

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memperketat aturan terkait distribusi gas elpiji 3 kg. Gas subsidi ini tidak boleh lagi diperjualbelikan secara eceran di pengecer. Penjualan hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi Pertamina dengan persyaratan ketat, di antaranya:
-Pembeli wajib menunjukkan KTP.
-Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut beberapa regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan gas elpiji subsidi
-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.
-Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Menegaskan bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
-Perpres Nomor 70 Tahun 2021. Mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Menentukan kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi.
-Peraturan Menteri Keuangan. Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Tim awak media akan berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Bogor, Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

(Red/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy