TANGERANG SELATAN | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebut seorang warga berinisial RN, warga Kampung Cisauk, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, diduga diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pada awal Juni 2026.
RN disebut diamankan di rumahnya setelah pulang bekerja sebagai pekerja galian tanah. Dalam penindakan tersebut, petugas disebut mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Namun, RN mengaku kemudian dibebaskan setelah adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp20 juta. Ia juga menyebut dirinya dibawa ke sebuah yayasan rehabilitasi, tetapi setelah sampai di lokasi tersebut langsung keluar dan tidak menjalani proses rehabilitasi.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penanganan perkara tersebut. Jika benar RN diamankan terkait dugaan narkotika, publik tentu berhak mengetahui bagaimana status hukum, barang bukti, serta dasar penghentian atau penyelesaian perkaranya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan redaksi kepada Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Perdiman, terkait informasi adanya penangkapan tersebut.
Saat ditanya apakah benar Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pernah mengamankan warga berinisial RN, serta bagaimana proses penanganan perkaranya, AKP Perdiman tidak memberikan jawaban secara langsung.
Sebelumnya, saat dimintai informasi mengenai dugaan uang Rp20 juta, AKP Perdiman meminta redaksi memberikan data lebih lengkap.
“Tolong cari data yang jelas kapan, di mana, namanya siapa saja yang menyerahkan dananya kepada siapa. Biar saya mengeceknya mudah juga ya,” ujar AKP Perdiman pada Kamis (20/8/2026).
Sikap tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Sebagai pejabat yang memimpin satuan yang menangani perkara narkotika, publik berharap Kasat Resnarkoba dapat memberikan penjelasan setidaknya mengenai benar atau tidaknya RN pernah diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel.
Ketidakjelasan jawaban tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, minimnya penjelasan justru berpotensi membuat dugaan yang beredar semakin berkembang dan menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Apalagi, informasi yang beredar tidak hanya menyangkut dugaan penangkapan, tetapi juga uang Rp20 juta dan keberadaan yayasan rehabilitasi yang disebut berkaitan dengan proses pembebasan RN.
Karena itu, Polres Tangerang Selatan dinilai perlu membuka informasi yang dapat disampaikan kepada publik secara proporsional agar perkara tersebut tidak menjadi bola liar.
Redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Tangerang Selatan terkait apakah RN benar pernah diamankan, barang bukti yang diamankan, status perkaranya, serta mekanisme rehabilitasi yang disebut dalam informasi tersebut.
Suaragempur.com menegaskan seluruh informasi mengenai dugaan uang Rp20 juta dan tangkap lepas dalam berita ini masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan yang diterima redaksi. Pihak kepolisian dan yayasan rehabilitasi diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





