EMPAT LOKASI PENJUALAN OBAT DAFTAR G DI PAKUHAJI DIGREBEG

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Pakuhaji, Sabtu, 18 Oktober 2025 – Untuk kesekian kalinya, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H., menangkap langsung pelaku penjualan Obat Daftar G di Jalan Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting. Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek mengamankan ratusan Obat Daftar G jenis Exymer dan Tramadol.

Selama seminggu terakhir, Kapolsek Pakuhaji beserta jajarannya memang gencar melakukan pemberantasan peredaran Obat Daftar G, seperti Exymer dan Tramadol, serta beberapa jenis obat lain yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Sementara itu, terdapat empat lokasi yang digrebeg dan pelakunya diamankan ke Mapolsek Pakuhaji, di antaranya:

1. Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya – Pakuhaji, pelaku berinisial MZH alias H.
2. Kampung Cituis, Desa Sukawali – Pakuhaji.
3. Kampung Bonisari, Desa Bonisari – Pakuhaji.
4. Jalan Desa Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting, Kramat – Pakuhaji.

“Tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual Obat Daftar G di wilayah Pakuhaji. Pelakunya kami proses tuntas,” tegas Kapolsek, Sabtu (18/10/2025).

Samsul (35), warga Laksana, Pakuhaji, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Kapolsek Pakuhaji dan jajarannya dalam upaya memberantas peredaran Obat Daftar G. “Tolong Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan obat tersebut, saya minta agar ditindak juga,” ujarnya. Menurutnya, penjual dan pembeli, termasuk anak remaja, terkadang terang-terangan dalam transaksi obat tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat yang dimintai pendapat terkait tindakan aparat dalam memberantas peredaran Obat Daftar G juga menyatakan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah yang dilakukan Polsek Pakuhaji. Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Pakuhaji, menyatakan dukungannya terhadap tindakan kepolisian dalam hal pemberantasan obat-obatan yang marak dijual bebas tersebut.

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H., menghimbau agar warga masyarakat turut serta dalam upaya memberantas peredaran Obat Daftar G dengan menginformasikan kepada pihaknya jika di wilayahnya terdapat pelaku penjualan, baik secara langsung di tempat, toko, ruko, maupun melalui sistem cod (cash on delivery).

Penjualan obat keras Daftar G tersebut melanggar Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.S.I., berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum bagi penjual obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal ini dapat menghubungi call center bebas pulsa di 110.

Red : Suaragempur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page