SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMKN 2 Kota Serang kini memasuki babak krusial. LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Banten secara resmi mendesak Inspektorat Provinsi Banten untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan terkait dugaan pungli dan manipulasi harga seragam yang sebelumnya dikeluhkan wali murid, Rabu (25/2/2026).
Desakan tersebut muncul setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diketahui telah rampung dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Namun hingga kini, isi laporan tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat maupun pihak pelapor. Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif, termasuk adanya pengembalian dana kelebihan pembayaran seragam kepada wali murid. Selain itu, Inspektorat juga disebut telah merekomendasikan sanksi disiplin terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan.

Sekretaris DPD Trinusa Banten, Sonny Martin, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum maupun administratif pihak yang terlibat.
“Pengembalian dana tidak menghapus tanggung jawab disiplin. Tanpa transparansi dan sanksi tegas, rekomendasi Inspektorat hanya akan menjadi formalitas administratif yang tidak memberikan efek jera,” tegas Sonny.
Trinusa mengajukan lima poin tuntutan klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Banten. Mereka meminta penjelasan terkait total nominal dana yang telah dikembalikan, bentuk pelanggaran yang terbukti secara administratif, serta identitas pihak yang bertanggung jawab, baik secara administratif maupun manajerial.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan jenis sanksi disiplin yang direkomendasikan dan apakah sanksi tersebut telah dijalankan oleh Dinas Pendidikan. Tak kalah penting, Trinusa meminta kepastian apakah kasus ini telah dinyatakan selesai atau masih terdapat potensi pelanggaran lanjutan.
Desakan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang menjamin hak publik atas informasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai bentuk keseriusan, Trinusa memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada Inspektorat untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui sengketa informasi di Komisi Informasi dan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Kasus dugaan pungli ini tidak hanya menyangkut persoalan seragam sekolah, tetapi juga menjadi ujian serius bagi integritas sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Publik kini menunggu sikap tegas Inspektorat: apakah akan membuka fakta secara transparan, atau justru membiarkan polemik ini berlarut dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pengawasan negara.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, komitmen reformasi birokrasi berisiko menjadi sekadar slogan tanpa implementasi nyata, (Red).
