Jurnal Hukum Pidana Terkait Pemagaran Laut Kronjo Dalam Perspektif Pidana

 

Oleh: Asik Mashuri, SH., MH

SUARAGEMPUR.COM, Tangerang – Pemagaran laut Kronjo menjadi isu hukum yang kompleks, terutama dalam ranah hukum pidana. Praktik pemagaran laut oleh individu atau kelompok tertentu dapat mengakibatkan konflik kepentingan, baik antara masyarakat lokal maupun dengan pemerintah. Artikel ini mengkaji aspek hukum pidana yang dapat diterapkan dalam kasus pemagaran laut Kronjo, serta implikasi hukumnya terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dengan menggunakan pendekatan normatif, jurnal ini menganalisis regulasi hukum pidana yang relevan, seperti Undang-Undang Perikanan dan KUHP, guna menilai apakah tindakan pemagaran laut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kata Kunci: Pemagaran Laut, Hukum Pidana, Kronjo, Konflik Kepentingan, Regulasi

Pemagaran laut di wilayah Kronjo telah menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut. Tindakan ini menimbulkan persoalan hukum terkait hak kepemilikan, batas wilayah, dan pemanfaatan sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan pemagaran laut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terbukti melanggar undang-undang yang berlaku.

Melalui kajian ini, penulis berusaha menelaah peraturan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menilai legalitas pemagaran laut di Kronjo serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir.

Kerangka Teoritis

Dalam hukum pidana, setiap tindakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa teori hukum yang dapat diterapkan dalam kasus ini antara lain:

✓Teori Perlindungan Hukum

Hukum harus melindungi hak-hak individu dan kepentingan umum dari tindakan sewenang-wenang. Dalam konteks pemagaran laut, masyarakat yang terdampak harus mendapat perlindungan hukum dari negara.

✓Teori Kepemilikan dan Penguasaan Sumber Daya

Menjelaskan kepemilikan kolektif terhadap sumber daya alam dan batas-batas legal penggunaannya. Laut sebagai bagian dari kepentingan publik tidak bisa dikuasai secara sepihak.

✓Teori Tindak Pidana Lingkungan

Menganalisis pemagaran laut dalam konteks perusakan ekosistem dan penguasaan ilegal terhadap sumber daya alam. Jika pemagaran laut menyebabkan kerusakan ekosistem, dapat dikenakan sanksi hukum pidana lingkungan.

Analisis Hukum Pidana terhadap Pemagaran Laut Kronjo

Pemagaran laut dapat ditinjau dari beberapa aspek hukum pidana, antara lain:
Undang-Undang Perikanan (UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)

Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ekosistem perairan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau kurungan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 385 KUHP mengenai penguasaan lahan tanpa hak dapat diterapkan dalam konteks pemagaran laut jika terbukti merugikan kepentingan umum.
Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang juga dapat digunakan jika pemagaran laut menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut.
Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Pasal 69 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Implikasi Hukum dan Penegakan
Kasus pemagaran laut memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemagaran laut dapat dilakukan melalui mekanisme berikut:

Penegakan Administratif

Melalui perizinan dan sanksi administratif terhadap pelanggar untuk mengatur penggunaan sumber daya laut.
Penegakan Pidana

Melalui proses penyelidikan dan penuntutan terhadap pihak yang terbukti bersalah melakukan pemagaran laut secara ilegal.
Pendekatan Restoratif

Melibatkan mediasi dan penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi guna menjaga keseimbangan sosial serta menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemagaran laut Kronjo berpotensi melanggar hukum pidana jika dilakukan tanpa izin dan merugikan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta regulasi yang lebih jelas terkait pengelolaan sumber daya laut agar tidak terjadi konflik kepentingan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pemanfaatan laut juga harus ditingkatkan agar tercipta kesadaran hukum yang lebih baik.

Sebagai rekomendasi, pemerintah dan penegak hukum harus:
Memperkuat regulasi mengenai pemanfaatan laut untuk mencegah monopoli dan penguasaan ilegal.
Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemagaran laut guna melindungi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir.
Mengedepankan penyelesaian konflik secara adil melalui pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan restoratif.

Daftar Pustaka:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penulis Artikel : Asik Mashuri, S.H.,MH

Editor : S.Eman (Daenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy