Warga Geram, Tower Wifi Ilegal 15 Tahun Rugikan Lingkungan, Kasus Memanas di Polresta Tangerang

Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Kemarahan warga Kampung Gerobogan, RT 003/003, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, akhirnya memuncak. Sebuah tower internet pribadi yang berdiri tanpa izin selama 15 tahun diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serta merugikan warga sekitar. Puncaknya, pada Selasa, 11 Maret 2025, pelapor bersama saksi memenuhi undangan klarifikasi di Polresta Tangerang.

Kasus ini mengemuka setelah Yayah Amalia, warga terdampak, bersama saksi serta perwakilan RT dan RW, melaporkan pemilik tower, Dito Bayu Winara, atas dugaan perusakan. Dito, yang diketahui merupakan suami dari keponakan Yayah, dilaporkan karena mencabut kawat seling penahan tower secara sepihak pada 13 Februari 2025 pukul 22.00 WIB. Keputusan sepihak ini mengakibatkan kerusakan lebih parah pada tembok dan pagar rumah warga.

“Kawat ini sudah tertanam selama 15 tahun tanpa ada pemberitahuan atau kompensasi dari pemilik tower,” ungkap Yayah Amalia dengan nada kesal.

Upaya mediasi sempat dilakukan warga, namun Dito Bayu Winara disebut-sebut menolak musyawarah. Warga pun melayangkan somasi. Bukannya merespons dengan itikad baik, Dito justru mengajukan somasi balik, semakin memperkeruh keadaan.

Ketua RT setempat menegaskan bahwa sejak awal tower tersebut berdiri tanpa izin lingkungan.

“Kalau memang mau usaha, seharusnya bicara dulu dengan warga. Ini malah langsung bangun tanpa peduli dampaknya,” tegas Ketua RT.

Warga lain pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemilik tower yang dinilai arogan.

“Tidak pernah berbaur dengan masyarakat, sombong, dan terkesan tak peduli dengan kondisi sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan kian berkembang setelah warga mencurigai adanya hubungan bisnis antara PT. SNS, perusahaan milik Dito Bayu Winara, dengan PT. Java, pemasok utama kebutuhan tower wifi tersebut. Masyarakat pun mendesak agar aparat hukum segera mengusut legalitas usaha serta izin operasionalnya.

Saat ini, kasus tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Tangerang. Warga pun semakin bulat menuntut pencabutan tower yang telah berdiri tanpa izin dan dianggap merugikan lingkungan sekitar. (Red)

  • Related Posts

    Kasus Pertalite Berujung Dugaan Tebusan Rp25 Juta, Ada Apa dengan Penanganan Satreskrim Polresta Tangerang?

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat dan menyeret nama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Kali ini, dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pengambilan atau pengumpulan…

    Polsek Cisoka Polresta Tangerang Amankan Pria 23 Tahun, Ratusan Obat Keras Disembunyikan di Tong Sampah

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Aksi Segera Dilaksanakan: Ribuan Pekerja Siap Turun ke Jalan Tuntut Pembatalan PHK Sepihak di PT Mega Steel

    Aksi Segera Dilaksanakan: Ribuan Pekerja Siap Turun ke Jalan Tuntut Pembatalan PHK Sepihak di PT Mega Steel

    Respons Keluhan Warga Soal Kekeringan, Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Air Bersih ke Panongan

    • By Redaksi
    • Agustus 6, 2026
    • 10 views
    Respons Keluhan Warga Soal Kekeringan, Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Air Bersih ke Panongan

    Diduga Terjadi Union Busting di PT Mega Steel Struktur Indonesia, Dua Pengurus Serikat Pekerja Di-PHK

    Diduga Terjadi Union Busting di PT Mega Steel Struktur Indonesia, Dua Pengurus Serikat Pekerja Di-PHK

    Kasus Pertalite Berujung Dugaan Tebusan Rp25 Juta, Ada Apa dengan Penanganan Satreskrim Polresta Tangerang?

    Kasus Pertalite Berujung Dugaan Tebusan Rp25 Juta, Ada Apa dengan Penanganan Satreskrim Polresta Tangerang?

    Cuma Rp60 Juta All In! Kesempatan Punya Tanah Kavling dengan Surat Bersih, Jangan Sampai Kehabisan

    Cuma Rp60 Juta All In! Kesempatan Punya Tanah Kavling dengan Surat Bersih, Jangan Sampai Kehabisan

    Meriahkan HUT RI ke-81, Camat Kemiri Rudi HK Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026

    Meriahkan HUT RI ke-81, Camat Kemiri Rudi HK Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026

    NO COPY