Kacaw! Dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan Tanda Tangan Terkuak di Kopkar KM71 PT Nikomas Gemilang

SUARAGEMPUR.COM|SERANG,BANTEN–Dugaan maladministrasi hingga pemalsuan tanda tangan mencuat di lingkungan Koperasi Karyawan (Kopkar) KM71 PT Nikomas Gemilang. Seorang karyawan berinisial ZM mengadukan adanya pemotongan gaji otomatis (payroll) yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, menyusul perpindahan rekening gaji yang ia lakukan, Jum’at (6/2/2026).

ZM mengaku mengambil pinjaman koperasi sebesar Rp25 juta dengan tenor 36 bulan dan cicilan Rp1.156.444 per bulan. Pada awalnya, pemotongan angsuran berjalan normal melalui rekening Bank BTN lama miliknya. Namun, persoalan muncul setelah ZM melakukan migrasi ke rekening BTN yang baru.

Menurut ZM, proses pemindahan payroll sempat mengalami kendala dan dipersulit oleh oknum bagian HRD. Meski akhirnya rekening gaji berhasil dipindahkan, kejanggalan terjadi pada bulan berikutnya. Gaji ZM tetap terpotong otomatis oleh koperasi, meski ia menegaskan tidak pernah menandatangani Surat Kuasa Pemotongan Gaji untuk rekening baru tersebut.

ZM menduga kuat adanya tindakan sepihak yang melanggar hak finansial karyawan. Ia bahkan menyatakan siap membuat surat pernyataan bermaterai untuk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa pemotongan gaji pada rekening baru.

“Saya siap membuat pernyataan di atas materai bahwa saya tidak pernah menandatangani kuasa pemotongan gaji untuk rekening baru itu. Kalau tiba-tiba ada tanda tangan saya, maka patut diduga tanda tangan tersebut dipalsukan atau saya dijebak menandatangani dokumen yang tidak saya pahami,” ujar ZM.

Sejumlah kejanggalan pun mencuat dalam kasus ini. Di antaranya, tidak adanya persetujuan tertulis dari pemilik rekening baru sebagai dasar pemotongan gaji. Jika terbukti ada manipulasi atau pemalsuan dokumen, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat pasal pemalsuan surat dalam KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi Karyawan KM71 maupun manajemen PT Nikomas Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius dan peringatan bagi karyawan lain agar lebih teliti terhadap transparansi dan legalitas administrasi koperasi di lingkungan perusahaan, (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY