SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG SELATAN – Tim kuasa Hukum dari Law Firm ER and Partners mendatangi Polres Tangerang Selatan pada Senin (17/11/2025) siang. Kunjungan ini dilakukan untuk mengklarifikasi kabar pencabutan laporan polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa klien mereka, Yogi Saputra, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi.
Kuasa hukum Yogi Saputra, Endang Darajat dan Rustam Effendi, menyatakan tujuan kedatangan mereka adalah untuk menanyakan perkembangan kasus serta mengonfirmasi kabar mengenai perdamaian sepihak dan pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/2596/XI/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2025.
Sebelum datang, tim kuasa hukum mengaku telah berusaha menghubungi beberapa pihak di Polres Tangerang Selatan. Sejak pagi, mereka mencoba menghubungi Kanit IPDA Edi Tri Waluyo dari Satreskrim Unit III Ranmor via WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Upaya dilanjutkan dengan menghubungi AIPDA Winarto. “Hari ini saya turun piket, bang,” jawab Winarto singkat melalui pesan singkat.
Akhirnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim kuasa hukum memutuskan untuk datang langsung. Sesampai di lokasi, mereka melapor ke resepsionis dan menyampaikan maksud untuk bertemu dengan Kanit Edi. Sambil menunggu, mereka kembali menghubungi Kanit Edi dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kantor. Mereka pun disarankan menemui Panitnya, AIPDA Winarto.
Setelah menunggu sekitar 15 menit tanpa ada jawaban dari AIPDA Winarto, tim akhirnya diizinkan masuk ke ruang Unit III Ranmor. Di sana, mereka diterima oleh Inspektur Polisi Dua (IPDA) Rehan dari Tim Opsnal Ranmor.
Endang Darajat langsung menanyakan kebenaran kabar pencabutan laporan oleh klien mereka. IPDA Rehan membenarkan informasi tersebut. “Setahu saya sudah, pak, hari Jumat kemarin tanggal 14 November 2025,” ucap Rehan.
Endang kemudian meminta untuk melihat dokumen perdamaian tersebut. Alih-alih menunjukkan bukti, IPDA Rehan justru memberikan jawaban yang tidak pasti. “Saya cari dulu, pak. Oh ya, yang pegang berkasnya lagi tidak ada, pak Winarto-nya,” ujarnya.
Merasa janggal, Rustam Effendi pun bertanya, “Kok bisa dicabut ya, pak, laporan Yogi Saputra?”
“Karena sudah ada perdamaian, pak,” jawab IPDA Rehan.
Rustam kembali bertanya , “Damai dengan siapa Yogi Saputra?”
“Dengan siapa, ya, lupa saya,” sahut IPDA Rehan.
Jawaban ini membuat tim kuasa hukum geram. Mereka menegaskan bahwa sebagai pihak yang ditunjuk resmi oleh Yogi Saputra, seharusnya Polres Tangerang Selatan mengikutsertakan mereka dalam proses perdamaian.
“Kami ini dari kantor hukum di mana Yogi Saputra menunjuk kami sebagai pengacaranya. Kenapa Polres Tangerang Selatan mendamaikan orang tanpa menghubungi kami sebagai kuasanya?” tanya Rustam. Mendengar pertanyaan Rustam IPDA Rehan hanya menganggukkan kepala tanpa memberikan jawaban.
Rustam kemudian menyampaikan konsekuensi dari “perdamaian” tersebut. Menurutnya, hubungan hukum antara Yogi Saputra dengan Polres Tangerang Selatan telah selesai. Namun, hal ini justru menguatkan dugaan bahwa pelaku penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025, di Proyek PT. Nusa Raya Cipta adalah anggota Polres Tangerang Selatan.
“Ini aneh. Seharusnya polisi memanggil kami selaku kuasa hukum Yogi. Ini main damai saja tanpa memberi tahu kami selaku kuasanya,” ucap Endang kepada IPDA Rehan, yang kembali diam.
Rustam menyampaikan pesan terakhir sebelum tim meninggalkan ruangan. “Sampaikan salam kami kepada Pak Kanit. Kami datang hanya ingin mengetahui apa benar Yogi Saputra sudah mencabut laporan, dan ternyata sudah. Pesan kami, hubungan Polres Tangerang Selatan dengan Yogi Saputra sudah selesai karena sudah damai. Tapi, hubungan Unit III Ranmor Polres Tangsel dengan kami mulai babak baru. Karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Unit III Ranmor Polres Tangsel kepada Firma Law Firm ER and Partners,” tegas Rustam.
Sebagai bentuk protes, tim kuasa hukum menyerahkan surat keberatan atas pemanggilan klien tanpa melalui kuasa hukum yang ditujukan kepada:
1. Kepala Kepolisian Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
2. Kaasat Reskrim Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
3. Satreskrim Unit III Ranmor Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Surat protes tersebut juga diberikan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.Hingga berita ini terbit Polres Tangerang Selatan belum di Konfirmasi lebih lanjut.
Red : Suaragempur.com
