SUARAGEMPUR.COM | Serang – Kantor Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, terlihat sepi ketika tim suaragempur.com mendatangi lokasi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 10.27 WIB. Ruang pelayanan tak ada satupun petugas yang berjaga, hanya Kaur Pemerintahan, Tomi Ardi, yang ditemukan sedang asyik live streaming menggunakan handphone nya.
Saat dikonfirmasi, Tomi mengakui bahwa hanya dirinya yang berada di kantor.Kepala Desa Kutub dan perangkat desa lainnya tidak terlihat. “Jarang masuk, kadang-kadang. Setiap hari sepi. Kebiasaan juga sih datangnya siang habis Duhur,”ujarnya.
Tomi juga menyebutkan bahwa absennya perangkat desa sudah menjadi hal biasa. Di Desa Renged, terdapat 7 perangkat desa fungsional, mulai dari sekretaris desa hingga kaur pemerintahan. Namun, menurutnya, Kepala Desa pun jarang masuk kantor. “Kades jarang masuk, hanya kadang-kadang saja,” tambah Tomi.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pasal 51 huruf c menyatakan bahwa perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Perilaku tidak disiplin yang ditunjukkan oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Renged ini patut dievaluasi. Sebagai pihak yang diberi amanah oleh masyarakat, seharusnya mereka dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya, mengingat pemerintah desa juga dibiayai dari pajak rakyat.
Ketidakhadiran perangkat Desa berpotensi “mengganggu pelayanan publik”, terutama bagi warga yang membutuhkan administrasi atau bantuan Desa. Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
(Reporter: Tim suaragempur.com)
(Editor: Redaksi suaragempur.com)