LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal di Desa Bunut, Pelaporan dan Aksi Unjuk Rasa Disiapkan


SUARAGEMPUR.COM| PESAWARAN, LAMPUNG– LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung bersama organisasi masyarakat WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dan menghentikan aktivitas pengolahan limbah tong emas ilegal yang diduga berlangsung di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai. Kegiatan tersebut ditengarai telah mencemari Sungai Way Ratai dengan limbah bahan kimia berbahaya dan diduga melibatkan pejabat setempat, Rabu (7/1/2026).

Dugaan ini menguat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan WN88 Sub Unit 13. Pengurus WN88, Septa Yadi, menyebut pengolahan emas dari limbah pasir tambang tersebut menggunakan air raksa (merkuri) serta campuran zat kimia lain yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

“Keberadaan dugaan pengelolaan limbah tong emas secara ilegal yang menggunakan zat kimia berbahaya ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Septa Yadi, Rabu (7/1/2026).

Ironisnya, upaya organisasi masyarakat untuk memberikan teguran melalui surat resmi kepada Kepala Desa Bunut berinisial K justru tidak mendapat respons. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan aparat desa.

“Saya menduga Kepala Desa Bunut berinisial K ikut serta dalam pengolahan limbah emas tersebut, atau yang dikenal dengan istilah tong emas,” tegas Yadi.

Selain itu, hasil investigasi juga mengungkap sejumlah nama berinisial UK, B, S, dan M yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pengolahan limbah emas ilegal tersebut. Mereka dituding bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah itu.

Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., yang turut melakukan investigasi lanjutan, menyampaikan keprihatinannya sebagai putra daerah. Ia menilai ada segelintir pihak yang mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengorbankan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

“Mereka melakukan pengolahan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan, terlebih limbah kimia berbahaya itu dialirkan ke sungai. Ini merupakan kejahatan lingkungan yang nyata dan terang-terangan. Namun sangat disayangkan, kepala desa dan aparat penegak hukum setempat justru terkesan tutup mata,” ungkap Faqih.

Atas temuan tersebut, LSM Trinusa dan WN88 memberikan tekanan keras kepada aparat penegak hukum. Keduanya mendesak Polda Lampung melalui Polres Pesawaran untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan hidup ini dan menangkap para pelaku.

Sebagai bentuk keseriusan, kedua organisasi tersebut juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pelaporan resmi serta aksi unjuk rasa. Aksi direncanakan akan digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan Mapolda Lampung apabila tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Jika tidak, kami akan turun ke jalan untuk menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan yang mengancam masa depan anak cucu kita,” pungkas Faqih.

Pengolahan dan pembuangan limbah B3, termasuk sisa pengolahan emas yang mengandung merkuri, tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, apabila terbukti terjadi keterlibatan atau pembiaran oleh pejabat berwenang, seperti kepala desa, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukum lebih berat, termasuk jeratan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY